KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – M. Prima Tory Operandi (38), warga Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, menjalani sidang perdana kasus dugaan penipuan dan penggelapan delapan unit iPhone Pro Max milik FIFGROUP Cabang Kediri di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa mendengarkan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Ichwan Kabalmay.
Pantauan di ruang sidang menunjukkan Ketua Majelis Hakim, Khairul sempat menawarkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur keadilan restoratif. Hakim kemudian memerintahkan JPU untuk menjembatani proses tersebut.
BACA JUGA:Barang Bukti 51 Kasus Dimusnahkan, APH Kota Kediri Perkuat Komitmen Berantas Kejahatan
Mini Kidi Wipes.--
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus tersebut mulai bergulir di aparat penegak hukum sejak 13 Desember 2023.
Kala itu, FIFGROUP Cabang Kediri melaporkan Prima Tory beserta istrinya ke Polres Kediri Kota. Namun, dalam perkembangannya, sang istri dinyatakan tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.
"Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), istrinya tidak mengetahui perbuatan suaminya. Istilahnya hanya pinjam nama, sehingga yang memenuhi unsur pidana hanya suaminya," terang JPU Ichwan Kabalmay usai persidangan.
Ichwan menyebut akibat perbuatan terdakwa, FIFGROUP mengalami kerugian material mencapai Rp 161 juta.
"Terdakwa mengambil iPhone secara bertahap melalui perjanjian kredit. Namun, ia tidak membayar angsuran dan justru menjual iPhone yang dikredit tersebut," lanjut Ichwan.
Dalam perkara tersebut, terdakwa dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penipuan dan Pasal 486 tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Ditemui usai persidangan, Kepala Cabang FIFGROUP Kediri, Ikbal Majid menegaskan pihaknya menolak upaya perdamaian atau keadilan restoratif.
Menurutnya, kesempatan menyelesaikan perkara secara kekeluargaan sudah diberikan sejak kasus mencuat pada 2023 lalu, namun tidak ada iktikad baik dari terdakwa.
"Langkah hukum ini diambil agar menjadi pembelajaran dan memberikan efek jera bagi nasabah yang cedera janji (wanprestasi). Ini juga menjadi peringatan keras bagi konsumen yang nakal," tegas Ikbal.
Ikbal mengungkapkan Prima Tory sebenarnya merupakan nasabah lama.
Sebelum melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian pada akhir 2023, FIFGROUP telah melakukan berbagai upaya penagihan sesuai prosedur.
"Dugaan tindak pidana penggelapan ini terjadi pada Maret 2023. Hal itu diperkuat dengan surat pernyataan dari konsumen yang mengakui bahwa unit ponsel telah dipindahtangankan tanpa sepengetahuan kami," tambah Ikbal.
Senada dengan Ikbal, Kuasa Hukum FIFGROUP Cabang Kediri, Rosi Armitasari menyebut pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum karena kasus tersebut telah berlarut sejak dua tahun lalu.
"Setiap langkah yang kami ambil selalu berpedoman pada aturan hukum. Saat melakukan penagihan pun, kami tunduk pada prosedur dan SOP perusahaan karena lembaga kami diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk kasus ini, kami akan jalan terus," tegas Rosi.
Rosi berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman maksimal kepada terdakwa. (roh/fai)