Prabowo Tegaskan Ekonomi Indonesia Harus Kembali pada Pasal 33 UUD 1945

Rabu 20-05-2026,18:03 WIB
Reporter : Ahmad Syaiku
Editor : Udin

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan sistem ekonomi Indonesia harus kembali berpijak pada falsafah Pasal 33 UUD 1945 untuk memastikan kekayaan negara digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo dalam Sidang Paripurna DPR RI terkait arah Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027, Rabu, 20 Mei 2026.

Prabowo mengatakan, upaya pemerintah memperbaiki tata kelola ekonomi nasional merupakan bagian dari tanggung jawab konstitusional dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"Saya telah disumpah oleh saudara-saudara sekalian, di hadapan saudara-saudara sekalian, dan di hadapan rakyat. Tugas saya untuk menjalankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," ujar Presiden.

BACA JUGA:Prabowo Siapkan Aturan Ekspor SDA, Klaim Rp2.654 Triliun Bisa Diselamatkan Tiap Tahun


Mini Kidi Wipes.--

Menurutnya, para pendiri bangsa telah meletakkan dasar sistem ekonomi nasional sejak awal kemerdekaan melalui Pasal 33 UUD 1945.

“Para pendiri bangsa kita dipimpin oleh Bung Karno, Bung Hatta, Bung Syahrir dan mereka-mereka yang menyusun Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, mereka telah menetapkan cetak biru perekonomian bangsa kita. Cetak biru itu dituangkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945," jelasnya.

Prabowo menilai berbagai persoalan ekonomi nasional muncul karena Indonesia menyimpang dari falsafah ekonomi yang telah dirumuskan para pendiri bangsa.

"Pasal 33 dengan jelas menjabarkan sistem perekonomian yang harusnya kita jalankan sebagai bangsa," ujarnya.

Ia meyakini Indonesia dapat menjadi negara makmur apabila menjalankan Pasal 33 secara murni dan konsekuen.

Menurut Prabowo, falsafah ekonomi Indonesia tidak membiarkan kekayaan hanya dinikmati segelintir pihak, melainkan menempatkan negara sebagai pelindung kepentingan rakyat banyak.

Di hadapan anggota DPR dan DPD RI, Prabowo kembali mengingatkan bunyi Pasal 33 UUD 1945 sebagai landasan arah ekonomi nasional.

"Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azaz kekeluargaan," ujar Prabowo.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia juga menegaskan cabang produksi strategis dan kekayaan alam Indonesia harus dikuasai negara demi kepentingan rakyat.

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat," tegasnya.

Prabowo menyebut ekonomi Indonesia harus dibangun berdasarkan demokrasi ekonomi, gotong royong, serta keseimbangan antara peran negara dan sektor swasta.

"Ekonomi yang cocok untuk Indonesia adalah ekonomi Jalan Tengah, ekonomi yang berani mengambil yang terbaik dari sosialisme dan yang terbaik dari kapitalisme," ujarnya.

Menurutnya, negara harus hadir untuk menjamin pemerataan dan keadilan, namun tetap memberi ruang bagi inovasi, kompetisi, dan peran swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Kategori :