SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis kepada jajaran admin grup Siwalan Party dalam perkara dugaan pelanggaran norma kesusilaan dan UU Pornografi, Rabu, 20 Mei 2026.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa Raka Anugrah Hamdhana alias Ardi selaku admin utama grup Siwalan Party.
Sementara admin pembantu atau panitia tingkat kedua divonis 1 tahun 4 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Raka Anugrah Hamdhana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 33 Jo Pasal 7 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
Mini Kidi Wipes.--
Para admin pembantu yang divonis 1 tahun 4 bulan penjara masing-masing Wahyu Wirda Paskabakti, Muhammad Fathur Rochman, Nur Muhammad Abduh Kuswono, Muhammad Bustomi, Adam, Habin Fasal Muttaqi Azis, dan Enggar Lukito Wigno.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya, JPU menuntut admin utama dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dan admin pembantu masing-masing 2 tahun penjara.
Putusan tersebut kembali menjadi sorotan karena terdakwa Mochamad Ridwan alias Ardi selaku pendana justru menerima hukuman paling ringan.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Usai sidang, kuasa hukum salah satu admin pembantu, Budi Cahyono mengatakan, pihaknya menerima putusan majelis hakim.
"Saya menyatakan menerima atas putusan tersebut. Karena majelis memandang nilai kemanusiaan. Dengan hukuman ini juga membuat efek jera bagi para terdakwa," kata Budi.
Sementara kuasa hukum admin utama menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut. "Kami pikir-pikir," ujarnya.