Sidang Tipikor Ponorogo Ungkap Dugaan Fee Proyek dan Bocoran Tender RSUD Rp 14,3 Miliar

Selasa 19-05-2026,20:34 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko di Pengadilan Tipikor Surabaya menghadirkan dua saksi terkait dugaan pengaturan proyek dan aliran fee proyek di lingkungan Pemkab Ponorogo, Selasa 19 Mei 2026.

Saksi pertama, Singgih Cahyo Wibowo, mengaku pernah menjadi perantara penyerahan uang fee proyek yang diduga mengalir ke bupati dan lingkaran terdekatnya.

Di hadapan majelis hakim, Singgih mengungkap dirinya kerap menjalankan perintah Sugiri Sancoko maupun adik kandung bupati, Ery Idodo, untuk mengambil dan menyerahkan uang tunai.

BACA JUGA:Terkait Dugaan Korupsi Bansos, Kejari Ponorogo Bakal Periksa Kades


Mini Kidi Wipes.--

Singgih menyebut pada Mei 2024 dirinya dua kali mengambil uang tunai dari RSUD Ponorogo atas perintah Ery.

“Saya diarahkan menemui Pak Mahatma dan Pak Yunus di RSUD. Uang diserahkan pakai kantong kain warna merah dan satu lagi pakai tas,” ungkap Singgih menjawab pertanyaan jaksa.

Uang tersebut kemudian dibawa menuju Rumah Dinas Bupati atau Pringgitan.

Namun, penyerahan dilakukan secara berantai melalui ajudan bupati bernama Setiawan dan Anton sebelum sampai kepada Sugiri.

Selain mengantar uang tunai, Singgih juga mengaku diperintah melakukan transfer dana dalam jumlah besar.

Dalam keterangannya, pada April 2023 ia menerima instruksi mentransfer Rp 95 juta kepada Sri Yuniati dan Rp 100 juta kepada Raden Indra Priyungkasa.

Jaksa KPK juga mendalami catatan tulisan tangan Singgih yang memuat daftar pembagian fee proyek infrastruktur pendidikan.

Dalam persidangan terungkap sejumlah proyek yang tercatat, di antaranya SD 2 Ngori dan SMPN 1 Sukorejo.

Singgih membenarkan catatan tersebut dibuat berdasarkan perintah langsung. Menurutnya, uang hasil kumpulan fee proyek dan setoran kontraktor diduga tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana tersebut disebut dipakai untuk operasional posko pemenangan, biaya sosialisasi, pembayaran utang kampanye, hingga kebutuhan harian bupati dan adiknya.

“Pernah disuruh Pak Sugiri menyerahkan uang Rp 380 juta kepada Pak Ery. Ada juga transfer masuk ke rekening BCA saya untuk operasional sehari-hari,” tegas Singgih.

Sementara itu, saksi kedua Novita, seorang admin freelance, mengaku menangani administrasi lelang beberapa perusahaan kontraktor.

Novita menyebut dirinya mengurus dokumen CV Fajar Makmur, CV Cipta Makmur Jaya, CV Giri Kencana, dan CV Sunda Mandiri.

Namun, perusahaan-perusahaan tersebut disebut dikendalikan satu kontraktor yang sama, yakni Sucipto.

“Tugas saya mulai dari melakukan penawaran, kualifikasi ke dinas, menyusun laporan selesai pekerjaan, baru mengurus pencairan,” ungkap Novita di hadapan majelis hakim.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Jaksa kemudian menyoroti proyek pembangunan Gedung Paviliun atau Peningkatan Pelayanan BLUD Bidang Medis RSUD Ponorogo Tahun 2024 dengan nilai kontrak lebih dari Rp 14,3 miliar.

Dalam kesaksiannya, Novita mengungkap dugaan pengondisian tender proyek tersebut.

Ia mengaku menerima dokumen bocoran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebelum penawaran resmi disusun.

Dokumen itu disebut berisi item pekerjaan dan nilai HPS yang menentukan penyusunan harga penawaran.

Menurut Novita, dokumen tersebut diterimanya dari staf bernama Mela yang memperoleh dari seseorang bernama Mujib.

“Dikasih HPS-nya untuk perkiraan harganya supaya penyusunannya tidak terlalu lama,” ujar Novita.

Akibatnya, saat penawaran diunggah ke sistem Katalog Lokal, perusahaan yang dikelola Novita disebut tidak memiliki pesaing. “Waktu itu yang muncul hanya dari kami saja. Tidak ada pembanding,” tegasnya.

Novita juga mengaku menerima imbalan satu persen dari total nilai kontrak proyek. Khusus proyek Paviliun RSUD senilai Rp 14 miliar tersebut, ia menyebut memperoleh upah bersih hingga Rp 112 juta.

Kesaksian dua saksi itu dinilai memperkuat dugaan KPK terkait praktik pengaturan tender dan pengumpulan fee proyek yang diduga mengalir ke lingkaran kekuasaan di Kabupaten Ponorogo.

Sidang perkara tersebut akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lain dari pihak swasta maupun kontraktor pemenang tender. 

 
 
 
Tags :
Kategori :

Terkait