Tulungagung, memorandum.co.id -Minggu (2/8/2020), sekira pukul 10.00 wib, di Pantai Widodaren, Dsn/Ds/Kecamatan Besuki ditemukan mayat perempuan tanpa kepala. Dikatakan Kapolsek Besuki, AKP Sumaji, mayat itu pertama kali dilihat oleh Agung, pemancing warga Desa Keboireng, Kecamatan Besuki. "Awalnya pemancing melihat sesosok mayat tergeletak di pinggir pantai di atas pasir. Kemudian langsung memberitahukan kepada pokdarwis dan dilaporkan ke polisi," terangnya. Usai menerima laporan itu, petugas Polsek Besuki langsung mendatangi lokasi serta melaporkan ke Polres Tulungagung. Tidak berselang lama, tim Inafis Polres Tulungagung dan petugas medis tiba di lokasi penemuan mayat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan identifikasi. Hasilnya diketahui mayat perempuan tersebut tanpa identitas alias Mrs X. Dan saat ditemukan mayat sudah dalam keadaan membusuk tanpa kepala, lengan kanan dan kiri tidak ada, kaki kanan tidak ada. Dan hanya tinggal badan, paha kanan kiri serta kaki kiri. "Setelah dilakukan olah TKP oleh tim Inafis Polres Tulungagung, selanjutnya mayat dimasukan dalam kantong jenasah dan dibawa ke RSUD dr Iskak guna dilakukan penanganan lebih lanjut," jelas Sumaji. Pihaknya menambahkan, diduga sebelum ditemukan dengan kondisi seperti itu, perempuan malang ini sudah berhari-hari tenggelam di laut. Apalagi sejauh ini di wilayah Kecamatan Besuki tidak ada laporan dari warga yang kehilangan anggota keluarganya ataupun laporan adanya kecelakaan di laut. (fir/mad)
Mayat Tanpa Kepala Ditemukan di Pantai Widodaren Besuki
Minggu 02-08-2020,19:53 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 07-01-2026,06:01 WIB
Antisipasi Praktik Curang Rumah Sakit, BPJS Kesehatan Surabaya Ingatkan Peserta JKN Hal Ini
Rabu 07-01-2026,07:07 WIB
Ancaman Superflu di Tengah Bayang-Bayang Covid-19
Rabu 07-01-2026,08:04 WIB
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Sukomanunggal Ditangkap
Rabu 07-01-2026,11:24 WIB
Tanpa Mahar, Bupati Gatut Sunu Lantik Soeroto Jadi PJ Sekda Tulungagung
Rabu 07-01-2026,11:16 WIB
Pergeseran Pasal 311 KUHP Lama ke Pasal 434 KUHP Baru, Hukuman Pidana Fitnah Kini Lebih Ringan
Terkini
Rabu 07-01-2026,21:01 WIB
Pemkab Gresik Perkuat Teknologi dan Industrialisasi Pertanian Dukung Swasembada Pangan
Rabu 07-01-2026,20:18 WIB
Terbukti Lakukan Kekerasan Psikis ke Suami, Selebgram Vinna Natalia Dituntut 4 Bulan Penjara
Rabu 07-01-2026,19:06 WIB
Tak Penuhi Unsur Pidana, Pengacara Minta Pelempar Bom Molotov di DPRD Madiun Dibebaskan
Rabu 07-01-2026,19:03 WIB
Polisi Gerebek Pengiriman Arak Jowo di Kafe D’MIMEX’ARK Madiun, Sita 300 Liter Miras
Rabu 07-01-2026,19:00 WIB