MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Samapta Polresta Malang Kota mendampingi enam pelajar menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus minuman keras di Pengadilan Negeri Malang, Rabu 13 Mei 2026.
Keenam pelajar tersebut dihadirkan bersama orang tua masing-masing sebagai bagian dari pendekatan pembinaan yang menekankan tanggung jawab keluarga, edukasi hukum, dan pencegahan kenakalan remaja.
Mereka yakni TN (19), MYA (18), MAN (19), MFY (19), FRSN (18), dan RAR (17) yang diproses karena melanggar Pasal 316 KUHP terkait meminum minuman keras yang memabukkan di tempat umum.
BACA JUGA:Polisi Amankan Jukir di Kota Malang yang Gunakan Karcis Parkir Fotokopian
Mini Kidi Wipes.--
Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, mengatakan pendampingan oleh Satsamapta dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan tertib sekaligus memberikan pembinaan kepada para pelajar.
“Sidang tipiring ini sebagai sarana edukasi. Kami terus aktif melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah dan siap melakukan pembinaan agar para pelajar tidak kembali terlibat dalam perilaku yang merugikan,” terang Kompol Wiwin.
Barang bukti yang disita berupa beberapa botol minuman beralkohol jenis arak, vodka mix, dan drum yang nantinya akan dimusnahkan.
BACA JUGA:Pos Polisi Pesanggrahan Kota Batu Dibongkar, Proyek Preservasi PUPR Dimulai
Majelis hakim menjatuhkan denda bervariasi mulai Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu ditambah biaya perkara sebesar Rp 1.000 untuk masing-masing terdakwa.
Sementara itu, Kasat Samapta Polresta Malang Kota, Kompol Yoyok Ucuk Suyono, menjelaskan keenam pelajar tersebut diamankan saat petugas melakukan patroli rutin dan menemukan aktivitas minum minuman keras di tempat umum.
“Mereka kami amankan saat anggota melakukan patroli dan menemukan aktivitas minum-minuman keras di tempat umum,” jelas Kompol Yoyok.
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Selain menegakkan aturan, kepolisian juga berupaya memberikan efek jera kepada para remaja agar memahami bahaya mabuk-mabukan yang dapat mengganggu ketertiban dan memicu tindak pidana lain.
Orang tua juga dilibatkan secara aktif agar pembinaan dapat berlanjut di lingkungan keluarga dan sekolah sehingga para remaja memperoleh pengawasan yang lebih baik. (edr)