Penjual Burung Kicau Nyambi Jual Sabu

Minggu 02-08-2020,16:10 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

Surabaya, memorandum.co.id - Niat Vino Martinsyah (37), untuk menambah penghasilan sampingan berakhir di balik jeruji besi. Pria yang sehari-hari berjualan burung kicau itu ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis sabu. Vino disergap di rumahnya Jalan Pandegiling V. Saat dilakukan penggerebekan, Vino tidak sendiri. Dia sedang asik mengonsumsi sabu bersama Ajik Juliana (34), warga Jalan Kedondong Kidul Gang I. Dari tangan keduanya, petugas menyita barang bukti satu poket sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, turut menjadi barang bukti sebuah timbangan elektrik, plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 315 ribu, serta pipet kaca berisi sisa sabu bekas isap. Jika ditotal, pipet itu memiliki berat 4,37 gram. "Saat diamankan, mereka diketahui sedang mengonsumsi narkoba. Kami juga temukan percakapan pemesanan sabu di ponsel yang disita," kata Kasatreskoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian, kemarin Minggu (2/8)siang. Dihadapan penyidik, Vino mengaku nekat berjualan sabu karena terbelit kebutuhan hidup. "Buat tambahan saja pak. Selain untung uang, juga bisa pakai (konsumsi, red)," aku Vino.(fdn/tyo)

Tags :
Kategori :

Terkait