Modus Rekening Siluman, Wawan Cebol Didakwa TPPU Rp41, Miliar

Selasa 12-05-2026,15:22 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kali ini, terdakwa Wawan Purdianto als Cebol bin Sami’an harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa terlibat dalam aliran dana mencurigakan bernilai fantastis, mencapai Rp41.696.468.538.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusup, SH., M.Hum dan Agus Budiarto, SH., MH, terdakwa disebut melakukan perbuatan pencucian uang sepanjang tahun 2025, dengan locus kejadian di kawasan Perum Pondok Nirwana, Jalan Baruk Tengah 1 No. 26 (BB-40), Kelurahan Kedung Baruk, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

BACA JUGA:Kasus TPPU Judi Online di Surabaya, Jaka Gunakan Rekening Siluman dan CV Fiktif


Mini Kidi Wipes.--

"Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa melalui berbagai skema penempatan dan pengalihan dana menggunakan banyak rekening bank atas nama orang lain," ucap JPUAgus Budiarto, Selasa 12 Mei 2026.

Lebih lanjut JPU menyampaikan terdakwa disebut pertama kali bertemu dengan seseorang71 bernama Andi Reza alias Pak Oen (DPO) sekitar tahun 2022 saat keduanya memiliki hubungan pekerjaan di Giant Waru.

BACA JUGA:Komisi B DPRD Jember Endus Ada Anggaran Siluman APBD 2026

"Pak Oen kemudian meminta terdakwa membuat rekening bank atas nama pihak lain, bukan atas nama terdakwa sendiri. Tujuannya, kata jaksa, untuk menampung dana hasil bisnis kayu dan digunakan untuk mentransfer dana sesuai perintah," katanya. 

Terdakwa, sambung JPU, kemudian meminta bantuan saksi Dewi Warianti Lilik Rosita untuk dibuatkan sejumlah rekening bank atas nama orang lain, namun buku tabungan dan ATM tetap dikuasai terdakwa.

"Tercatat ada belasan rekening dari berbagai bank, termasuk BCA, BRI, hingga BSI, yang digunakan sebagai jalur keluar masuk uang.

BACA JUGA:Nunggak Pajak, 3.185 Rekening Wajib Pajak di Jatim Diblokir DJP

Selain itu, terdakwa juga menguasai berbagai kartu ATM, token BCA, hingga paspor," imbuhnya. 

Jaksa juga membeberkan, terdakwa menerima dana transfer dari sejumlah rekening atas nama pihak lain seperti Hariyanto, Arief Wintardi, Annis Widyawati, Joko Purnomo, Massayu Nilasari, hingga Suryani dan Priana.

"Total perputaran dana yang masuk melalui 17 rekening tersebut mencapai Rp 41,6 miliar.

Bahkan, berdasarkan hasil analisis PPATK, dana yang mengalir melalui jaringan rekening tersebut disebut sangat signifikan sepanjang tahun 2024 hingga November 2025," ungkapnya. 

Kategori :