BACA JUGA:Ini Register Perkara Gugatan Rolland E Potu, Korban Laka KA Argo Bromo Anggrek di PN Bandung
Akibat peristiwa itu, Anton mengaku mengalami kerugian material yang besar. Ia menaksir total kerugian dari barang serta dampak penurunan omzet mencapai ratusan juta rupiah.
“Kerugian dari barang saja sekitar Rp600 jutaan. Tapi dampaknya ke toko lebih besar karena nama baik saya ikut rusak, omzet turun drastis,” ucapnya.
Anton menilai kasus ini bukan sekadar kehilangan paket, namun sudah masuk kategori tindakan yang diduga dilakukan dengan sengaja karena isi paket diganti.
“Kalau hilang mungkin masih bisa disebut kelalaian. Tapi kalau diganti pasir, tanah, kerikil itu berarti sudah ada niat,” katanya.
BACA JUGA:Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Gugat PT KAI dan Danantara Usai Laka di Bekasi Timur
Tak ingin berlarut-larut, Anton akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur hukum. Ia menggugat J&T Cargo melalui Pengadilan Negeri Surabaya dan berharap mendapat keadilan.
“Saya hanya ingin hak saya dikembalikan seadil-adilnya. J&T harus bertanggung jawab atas kerugian material dan immaterial,” tegasnya.
BACA JUGA:Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Gagal, Tunggu Penerjemah Tersumpah
Sementara itu, M Rangga Prihandana, kuasa hukum Anton menyatakan gugatan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan secara serius dan tidak mendapatkan respons profesional dari pihak perusahaan.
“Kami menilai perusahaan ekspedisi harus bertanggung jawab terhadap konsumennya. Kalau dibiarkan, ini tidak fair bagi masyarakat,” ujar kuasa hukum Anton.
Ia menegaskan, kejadian yang dialami kliennya berlangsung berulang hingga tujuh kali, sehingga menimbulkan dugaan kuat adanya keterlibatan oknum yang sengaja melakukan tindakan tersebut.
“Kejadiannya berulang kali, bukan hanya hilang tapi ditukar. Ini yang membuat kami menilai ada unsur kesengajaan,” tegasnya.
BACA JUGA:Gugatan BRI Masuk Tahap Pemeriksaan Setempat di PN Magetan
Sidang perdana gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin, 12 Mei, di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda pemanggilan para pihak.
Dalam gugatan itu, pihak penggugat menuntut kerugian material sekitar Rp600 juta, serta kerugian immaterial senilai Rp3 miliar atas penurunan omzet dan rusaknya reputasi usaha.