BATU, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Batu menerima pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Batu terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Batu, Senin, 11 Mei 2026.
BACA JUGA:Pemkot Batu Belum Terapkan WFH ASN dan Belajar Daring, Masih Tahap Pengkajian
Mini Kidi Wipes.--
Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Batu, Heli Suyanto, menyampaikan apresiasi atas masukan dan saran dari DPRD Kota Batu.
"Seluruh pandangan fraksi menjadi bahan penting dalam penyempurnaan substansi ketiga Raperda agar mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, menjaga keberlanjutan sektor pertanian, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah di Kota Batu," ujarnya.
BACA JUGA:Dekatkan Akses Medis, Pemkot Batu Sebar 18 Dokter ke Desa-Kelurahan dan Siapkan Layanan Home Care
Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
Menurut Heli, tiga Raperda tersebut meliputi Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
BACA JUGA:Stabilkan Harga Pangan Jelang Idulfitri, GPM Pemkot Batu Ditutup di Mojorejo
Sementara itu, dalam pandangan umum yang disampaikan oleh juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Batu, Sujono Djonet, DPRD memberikan apresiasi atas penyampaian ketiga Raperda tersebut. Pihaknya sekaligus mendorong agar regulasi yang dibahas benar-benar implementatif, adaptif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Fraksi-fraksi DPRD menyoroti pentingnya perlindungan lahan pertanian dari alih fungsi, penataan perangkat daerah yang efektif dan efisien, serta pengelolaan aset daerah yang transparan dan akuntabel.