Malang, Memorandum.co.id - Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang kembali menggulirkan kebijakan keringanan pajak daerah di masa recovery menuju masa 'kebiasaan baru' alias transisi new normal. Yang diberikan adalah keringanan pajak daerah non PBB sebesar 50%, dengan mekanisme berangsur-angsur turun bagi wajib pajak (WP) yang sudah mulai usaha dengan normal. Penurunan bertahap sesuai hasil pengamatan di lapangan (verifikasi lapangan). Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Ir Ade Herawanto MT mengatakan kebijakan ini sesuai semangat dan amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang sifatnya adil dan memaksa. “Untuk mekanisme tetap sama. Pelaporan omzet setiap bulannya paling lambat tanggal 10 dengan prosentase 100%. Selain itu, masih banyak kemudahan-kemudahan lain seperti bebas denda telat pelaporan, mundur jatuh tempo dan lainnya. Semuanya dijalankan dengan cara persuasif namun tetap humble dan egaliter,” papar Sam Ade d’Kross, sapaan akrabnya. WP yang mengajukan keringanan selanjutnya mengirimkan surat permohonan keringanan Pajak Daerah ditujukan kepada Bapak Walikota Malang tembusan Kepala Bapenda. Pengurangan berangsur-angsur ini mengikuti perkembangan situasi dan pantauan tim di lapangan. Dengan terbitnya SK Walikota Malang Nomor 191 pada 29 Juni lalu, maka masa jatuh tempo pembayaran PBB tahun ini yang seharusnya 31 Juli diperpanjang hingga 31 Oktober 2020. “Tambahan waktu ini semoga bisa dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, sehingga tidak sampai kena denda atas keterlambatan pembayaran di kemudian hari,” terang Sam Ade. Untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tentang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB, Bapenda juga telah meluncurkan sistem SPPT Online alias e-SPPT yang bisa diakses melalui sistem aplikasi. Aplikasi ini membuat masyarakat, utamanya WP PBB Kota Malang dapat melakukan cetak salinan SPPT secara mandiri dengan mengakses sistem via online dimana saja dan kapan saja. “Selain memudahkan masyarakat untuk mengakses dan mencetak SPPT sesuai Nomor Objek Pajak masing-masing, ini juga merupakan upaya Pemkot Malang menjalankan protokol kesehatan Gugus Tugas Covid-19. Yakni meminimalisir tatap muka antara masyarakat dengan petugas pajak. Karena WP bisa langsung mengakses aplikasi dimanapun mereka berada,” urai kepala Bapenda Kota Malang. (*/ari)
Bapenda Kota Malang Beri Diskon Pajak
Jumat 31-07-2020,17:09 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 17-05-2026,20:56 WIB
Genjot Prestasi Nomor Seni, Hapkido Jatim Latih 20 Pelatih Mugihyung
Minggu 17-05-2026,18:09 WIB
Hanya 3 Detik, Maling Motor Terekam CCTV Gasak Vario di Simokerto Surabaya
Minggu 17-05-2026,18:37 WIB
Pegiat Sejarah Tolak Keras Alih Fungsi Gedung Veteran Situbondo Jadi Koperasi Desa Merah Putih
Minggu 17-05-2026,20:44 WIB
FPTI Jatim Bidik Pertahankan Juara Umum Kejurnas Panjat Tebing 2026 di Jakarta
Minggu 17-05-2026,20:02 WIB
Perawatan Ketat Sapi Kurban Khofifah di Mojokerto, Dimandikan dan Diberi Jamu Herbal
Terkini
Senin 18-05-2026,17:37 WIB
Hotline Lapor Cak Eri Terima 400 Aduan Warga Surabaya Setiap Hari
Senin 18-05-2026,17:33 WIB
Indonesia Raih Peringkat Pertama Transparansi Pelaporan Belanja Perpajakan Terbaik Dunia
Senin 18-05-2026,17:26 WIB
Enam Pesawat Rafale Indonesia Akhirnya Datang, Prabowo: Pertahanan Kunci Stabilitas Negara
Senin 18-05-2026,17:18 WIB
Disnakeswan Lamongan Siapkan 4 Langkah Pengawasan Hewan Kurban
Senin 18-05-2026,17:13 WIB