Pansus Banjir DPRD Surabaya Perkuat Normalisasi dan Peran Satgas Wilayah

Kamis 07-05-2026,16:24 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Udin

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Banjir DPRD Kota Surabaya mematangkan penyusunan regulasi pengendalian banjir dengan fokus pada normalisasi saluran dan penguatan satgas wilayah, Kamis 7 Mei 2026.

Rapat koordinasi dipimpin Ketua Pansus Sukadar dan dihadiri sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta tenaga ahli hukum administrasi dari Universitas Narotama, Rusdianto Sesung.

OPD yang hadir meliputi Bappeda, Bapenda, BPKAD, BPBD, dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM).

BACA JUGA:Tragedi Maut Miras Oplosan di Kota Batu, Dua Tewas, Satu Kritis Setengah Sadar


Mini Kidi Wipes.--

Ketua Komisi C DPRD Surabaya, Eri Irawan menilai penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan pembangunan infrastruktur baru.

Menurutnya, pola pemeliharaan berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau harus menjadi prioritas.

“Pembangunan infrastruktur semata tidak akan mampu mengatasi persoalan banjir apabila tidak diiringi pola pemeliharaan yang berkelanjutan dan penguatan konsep infrastruktur hijau,” tegas Eri.

Ia mendorong agar normalisasi saluran dimasukkan sebagai prioritas utama dalam draf Raperda.

Menurutnya, pengerukan dan pembersihan saluran yang sudah ada sering kali lebih efektif dibanding pembangunan proyek fisik baru yang minim pemeliharaan.

Sementara itu, Sekretaris Pansus Ahmad Nurdjayanto menyoroti pentingnya pembagian kewenangan pengelolaan saluran lingkungan.

Ia mengusulkan agar penanganan saluran lingkungan diserahkan kepada kecamatan dan kelurahan agar respons penanganan lebih cepat.

“Pemerintah kota wajib merespons pola sosial masyarakat hari ini. Kalau hanya mengandalkan kerja bakti, itu tidak maksimal,” ujarnya.

Ahmad juga mendorong Satgas Kecamatan memiliki standar operasional prosedur (SOP) patroli dan pembersihan rutin.

Wakil Ketua Pansus Aning Rahmawati menambahkan, optimalisasi satgas wilayah harus dibarengi dukungan alat berat yang memadai.

“Optimalisasi satgas tidak selalu soal jumlah personel, tapi dukungan peralatan yang memadai agar mereka bisa bergerak cepat melakukan normalisasi,” jelas Aning.

Dari sisi administrasi, Kepala Bappeda Kota Surabaya, Maria Theresia Ekawati Rahayu mengingatkan agar pengaturan persentase dana kelurahan tidak dimasukkan secara spesifik dalam Perda Pengendalian Banjir.

Menurutnya, pengaturan tersebut tetap harus mengacu pada regulasi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, pakar hukum Rusdianto Sesung menekankan pentingnya kepastian hukum terkait pengadaan alat normalisasi di tingkat wilayah.

BACA JUGA:Seniman Surabaya Gelar Konsolidasi di Balai Pemuda Malam Ini


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Ia menjelaskan, alat yang dibeli menggunakan APBD harus tercatat sebagai aset daerah melalui skema belanja modal yang jelas.

“Pelaksanaan normalisasi secara swakelola memang mempercepat respons dan menekan beban operasional, namun seluruh mekanismenya harus rinci dalam aturan turunan agar memiliki kepastian hukum di lapangan,” terang Sesung.

Ketua Pansus Sukadar menegaskan, Raperda Pengendalian Banjir tidak hanya mengatur teknis drainase tetapi juga tata kelola lingkungan secara menyeluruh.

Ia menargetkan pembahasan dan penyempurnaan draf Raperda dapat diselesaikan dalam pekan ini.

Melalui regulasi baru tersebut, DPRD Surabaya berharap sinergi pembangunan infrastruktur primer dan pemeliharaan lingkungan dapat berjalan maksimal demi mewujudkan Surabaya bebas banjir. (alf)

Tags : #surabaya #satgas wilayah #raperda banjir #pengendalian banjir #pansus banjir #normalisasi saluran #dprd surabaya
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini