Surabaya, memorandum.co.id - Meski baru bebas dari penjara, tidak membuat Komariyah (44), lantas bertaubat. Warga Jalan Tenggumung Masjid, itu kembali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus serupa. Tersangka mencuri dompet milik Nurul, warga Jalan Bratang Perintis, yang tengah memilih pakaian di salah satu stan di Royal Plaza. Berbeda dengan modus sebelumnya, kali ini Komariyah beraksi dengan membawa anak perempuannya yang masih berusia belasan tahun. Meski berhasil membawa dompet korban, aksi Komariyah ternyata sempat terekam closed circuit television (CCTV). "Dari laporan itu, kami melakukan olah tempat kejadian perkara. Dari sana, kami berhasil menemukan sejumlah alat bukti termasuk rekaman CCTV. Kurang dari sepekan, kami amankan tersangka di rumahnya," kata Kanitresmob Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Arief Rizky Wicaksono, Jumat (31/7)siang. Saat diamankan, uang hasil curian tersebut masih utuh. Sedianya, tersangka akan menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. "Masih takut saya pakai (uangnya), nunggu aman dulu beberapa hari," kata Komariyah.(fdn/tyo)
Bawa Anak, Perempuan Tenggumung Nyopet di Mall
Jumat 31-07-2020,16:23 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 07-11-2024,20:03 WIB
Drama Korea Face Me Siap Mengudara, Pertemukan Detektif dan Dokter Bedah Plastik dalam Genre Thriller
Jumat 08-11-2024,08:45 WIB
Legenda Persebaya Soroti Tidak Banyak Pemain Lokal di Bajol Ijo
Jumat 08-11-2024,01:46 WIB
Persiapan Lawan Persija, Persebaya Kembali Gelar Latihan Pasca Libur
Jumat 08-11-2024,14:20 WIB
Persebaya Tidak Ada Agenda Ujicoba di Jeda FIFA Matchday, Munster: Tidak Butuh Tim Liga 2 atau Liga 3
Kamis 07-11-2024,18:38 WIB
Diduga Cemburu, Buser Polres Probolinggo Aniaya Warga
Terkini
Jumat 08-11-2024,18:01 WIB
Gebrakan Baru Dirut Tugu Tirta: Puluhan Karyawan Dikuliahkan Gratis
Jumat 08-11-2024,17:54 WIB
Dukung Swasembada Pangan, Polsek Sukorejo Tanam Jagung di Lecari
Jumat 08-11-2024,17:24 WIB
Jelang HUT Ke-55 SKH Memorandum, Direktur: Kerja Bersama Sejahtera Bersama
Jumat 08-11-2024,17:12 WIB
Borong Ganja 141,469 Gram, Warga Jetis Kulon Diadili di PN Surabaya
Jumat 08-11-2024,17:05 WIB