Tim Tabur Kejari Surabaya Tangkap DPO Penipuan, Buron Sejak 2017

Rabu 06-05-2026,20:28 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menangkap terpidana penipuan, Mintarja Anggono yang masuk daftar pencarian orang sejak 2017 di kawasan Kapas Krampung tanpa perlawanan, Selasa 5 Mei 2026.

Penangkapan dilakukan saat terpidana berada di sebuah toko meubel setelah sebelumnya kabur dari kewajiban menjalani pidana penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.


Mini Kidi Wipes.--

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya Putu Arya Wibisana membenarkan penangkapan tersebut.

"Terpidana diamankan tanpa perlawanan," kata Putu Arya Wibisana.

Kasus penipuan bermula pada 2012 saat terpidana mengambil barang dari sejumlah perusahaan.

Barang tersebut meliputi spring bed merek Superland dari PT Super Poly Industri, spring bed merek Comforta dari PT Massindo Solaris Nusantara, serta lemari dari CV Saudara.

BACA JUGA:Kasus Kredit Mikro Fiktif Rp2,9 Miliar, 7 Saksi Diperiksa Kejari Surabaya

Namun, pembayaran dilakukan menggunakan bilyet giro dari Bank Rakyat Indonesia, Bank Mayapada, dan Bank Metro Express.

Selain itu, saat jatuh tempo pencairan, saldo rekening tidak mencukupi.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga perusahaan mengalami kerugian total Rp 591 juta.

BACA JUGA:Usai Sidang Eksepsi, Pengacara Samuel Sowan ke Kejari Surabaya, Ini Katanya

Setelah ditangkap, Tim Tabur menyerahkan terpidana kepada jaksa eksekutor untuk proses eksekusi.

Terpidana menjalani hukuman penjara selama 1 tahun di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo sesuai putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1064K/PID/2017 tertanggal 10 November 2017.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Sementara itu, Kejaksaan Negeri Surabaya menyebut Mintarja merupakan DPO ke-7 yang diamankan sejak Januari 2026.

"Ini merupakan pesan tegas kepada terpidana lain yang masih kabur dari kewajiban pidana untuk segera menyerahkan diri, karena tim akan terus melakukan pengejaran dan melakukan tindakan tegas," tandas Putu Arya Wibisana. (–)

 
 
Kategori :