SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran menindak 141 juru parkir liar selama April 2026. Penindakan dilakukan secara intensif di berbagai wilayah Kota Surabaya.
Kasatsamapta Polrestabes Surabaya, AKBP Erika Purwana Putra, mengatakan ratusan jukir liar yang diamankan langsung diperiksa dan dikenai sanksi tindak pidana ringan.
"Selama bulan April, Polrestabes Surabaya dan Polsek jajaran telah melakukan penindakan terhadap sebanyak 141 juru parkir yang terbukti melakukan pelanggaran," katanya.
BACA JUGA:Terekam CCTV, 2 Maling Motor Beraksi di Rungkut Gunakan Nopol Palsu
Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus pembinaan.
Ia menjelaskan langkah tersebut bertujuan agar praktik parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami menegaskan bahwa kegiatan ini tidak semata-mata bersifat represif, namun juga sebagai langkah preventif dan edukatif kepada para jukir agar lebih tertib dan memahami aturan yang ada," tegasnya.
Selain itu, Polrestabes Surabaya bersama Polsek jajaran mendukung kebijakan Pemerintah Kota Surabaya terkait digitalisasi sistem parkir.
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Program ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta meminimalisir praktik parkir liar.
"Ke depan, kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan seluruh elemen masyarakat untuk mewujudkan Kota Surabaya yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua," pungkasnya.