Surabaya, memorandum.co.id - Belum setahun menjabat sebagai orang nomor satu di Kejari Tanjung Perak, Wagiyo Santoso dipromosikan menjadi Aspidsus Kejati Kepulauan Riau (Kepri). Promosi ini berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 28 Juli 2020. "Iya benar. Belum setahun di Perak," ujar Kasi Intelijen Erick Ludfyansyah, Kamis (30/7). Lanjut Erick, untuk penggantinya dari Kajari Langkat Wahyu Sabrudin. "Dari Kajari Langkat," tambah Erick. Selama menjabat Kajari Tanjung Perak, keberhasilan yang dicapai adalah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan kerugian keuangan negara Rp 387.964.255. Kerugian keuangan negara itu merupakan hasil kerja keras Bidang Pidana Khusus (Pidsus) atas penuntasan kasus tindak pidana korupsi. Yaitu kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016. Dan kasus korupsi proyek pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Surabaya. Untuk, Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) juga menorehkan prestasi. Yakni berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sejumlah Rp 2.645.069.952 atau Rp 2,6 miliar lebih. (fer)
Kajari Tanjung Perak Jabat Aspidsus Kejati Kepri
Kamis 30-07-2020,17:37 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :