Ini 7 Kajari di Jatim yang Dimutasi

Kamis 30-07-2020,16:56 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, memorandum.co.id - Tujuh Kajari di Jatim dimutasi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-528/C/07/2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, tanggal 28 Juli 2020. Ketujuh Kajari tersebut ialah: 1. Kajari Magetan Muhammad Rizal Sumadiputra dimutasi dengan jabatan baru Asisten Bidang Pembinaan di Kejati Aceh. Penggantinya, Ely Rahmawati (Kajari Lombok Tengah). 2. Kajari Batu Sri Heny Alamsari dimutasi dengan jabatan baru Asisten Bidang Pembinaan di Kejati Jambi. Penggantinya, Supriyanto (Kajari Kabupaten Gorontalo). 3. Kajari Pamekasan Teuku Rahmatsyah dimutasi dengan jabatan baru Kajari Medan. Penggantinya, Mukhlis (Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh). 4. Kajari Kabupaten Kediri Mohamad Rohmadi dimutasi dengan jabatan baru Asisten Bidang Intelijen Kejati Aceh. Penggantinya, Sri Kuncoro (Kajari Nagan Raya). 5. Kajari Tanjung Perak Wagiyo Santoso dimutasi dengan jabatan baru Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kepulauan Riau. Penggantinya, Wahyu Sabrudin (Kajari Langkat). 6. Kajari Kota Madiun Joko Susanto dimutasi sebagai jaksa fungsional di Kejaksaan Tinggi Jatim. Penggantinya, Bambang Panca Wahyudi Hariadi (Kepala Sub Direktorat Pertahanan dan Keamanan pada Direktorat  Ideologi, Politik, Pertahanan dan Keamanan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejagung RI). 7. Kajari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri dimutasi dengan jabatan baru sebagai Asdatun Kejati Riau di Pekanbaru. Penggantinya, Agung Mardiwibowo (Kajari Gianyar) "Iya pensiun struktural tapi fungsional lanjut di Kejati," ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Anggara Suryanagara terkait jabatan Kajari Kota Madiun. (fer)

Tags :
Kategori :

Terkait