Polda Jatim Dalami Komplotan Bandit Ranmor Pasuruan Racik Bondet dan Mercon

Sabtu 02-05-2026,15:51 WIB
Reporter : Faishal Danny.
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mendalami kasus komplotan bandit ranmor asal Pasuruan berinisial MF, AL, dan M yang diduga meracik bondet dan mercon setelah ditemukan barang bukti bubuk mesiu dan belerang, Sabtu 2 Mei 2026.

Selain menelusuri hasil pencurian, polisi juga mendalami penggunaan bubuk mesiu dan belerang yang disita dari ketiga tersangka.


Mini Kidi Wipes.--

Panit II Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Iptu Ario Senopati Joyonegoro menyebut dua tersangka utama MF dan AL diduga kerap meracik bahan peledak.

“Kami menduga kuat dua tersangka utama MF dan AL ini kerap meracik bubuk mesiu untuk bom bondet dan petasan,” kata Iptu Ario Senopati Joyonegoro, Sabtu 2 Mei 2026.

BACA JUGA:Polda Jatim Jamin Peringatan May Day 2026 Aman Tertib dan Kondusif

Menurutnya, barang bukti bubuk mesiu dan belerang yang disita mencapai tiga kilogram serta terdapat barang yang diduga petasan.

“Pengakuan tersangka sementara, meraka tidak pernah melukai korbannya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran pengakuan para tersangka.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

“Itu hanya pengakuan saja. Nanti fakta-fakta akan kami ungkapkan lagi,” pungkasnya.

Sementara itu, anggota Unit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim sebelumnya membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor pada Jumat 1 Mei 2026.

Dalam kasus tersebut, tiga orang diamankan dan ditetapkan tersangka yakni MF, AL, dan M yang merupakan warga Pasuruan Kota.

BACA JUGA:Bidhumas Polda Jatim Tekankan Komunikasi Jujur dan Transparan dalam Pelatihan Public Speaking

Ketiga tersangka diamankan di lokasi berbeda setelah adanya laporan pencurian sepeda motor di sebuah desa di Pasuruan.

“Dari laporan tersebut, kami mengamankan tersangka MF dan AL,” kata Iptu Ario Senopati Joyonegoro, Jumat 1 Mei 2026.

BACA JUGA:Polda Jatim Sebut Pelecehan Modus Relasi Kuasa Masih Tinggi, Imbau Korban Tak Takut Melapor

Ia menambahkan, dari hasil interogasi kedua tersangka mengaku menjual motor hasil curian kepada penadah berinisial M.

Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian mengamankan M di rumahnya dan menemukan sejumlah motor hasil curian. (fdn)

Kategori :