Siwalan Party Surabaya Admin Utama Dituntut 2,5 Tahun, Admin Pembantu 2 Tahun

Kamis 30-04-2026,20:16 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi membacakan tuntutan terhadap admin utama dan admin pembantu perkara Siwalan Party di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta kuasa hukum menyatakan keberatan atas perbedaan tuntutan dengan peran pendana, Kamis 30 April 2026.


Mini Kidi Wipes.--

Budi Cahyono selaku kuasa hukum terdakwa N dari admin tingkat kedua menyatakan keberatan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum Dedy Arisandi karena dinilai terdapat ketimpangan antara peran admin pembantu dan pendana.

BACA JUGA:Mediasi Gugatan WNA di PN Surabaya Gagal, Tunggu Penerjemah Tersumpah

Ia menjelaskan kliennya hanya berperan membantu menjemput peserta dari lobi menuju lantai 16 hotel pada Oktober 2025 dan diamankan di dalam lift bukan di lokasi kegiatan kamar.

Selain itu, ia menambahkan sekitar 90 persen terdakwa mengidap penyakit yang memerlukan pengobatan rutin menggunakan obat Antiretroviral (ARV) dan meminta pertimbangan kemanusiaan dalam perkara tersebut.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi menguraikan peristiwa bermula di kamar 1601 hotel di Surabaya saat peserta melakukan permainan kartu UNO dan botol berjalan sebelum berpindah ke kamar 1602.

Menurutnya, peserta kemudian dibagi menjadi dua kelompok yakni pemeran Bottom sebanyak enam orang dan pemeran Top sebanyak 13 orang dengan mekanisme tertentu dalam kegiatan tersebut.

BACA JUGA:Amankan Sidang PKPU PT Pakerin, Polsek Sawahan Siagakan Personel Gabungan di PN Surabaya

Selain itu, total perkara melibatkan 34 terdakwa yang terdiri dari pendana, admin utama, admin pembantu, serta peserta dari kedua kelompok tersebut.

Pendana Mochamad Ridwan dituntut 1 tahun penjara dalam perkara terpisah dan telah divonis 9 bulan, sementara admin utama dituntut 2 tahun 6 bulan dan admin pembantu masing-masing 2 tahun penjara sesuai pasal yang didakwakan.

BACA JUGA:Amankan Sidang di PN Surabaya, Polsek Sawahan Kerahkan 45 Personel Gabungan

"Klien saya yang hanya admin pembantu dituntut 2 tahun penjara. Sementara pendana dituntut lebih ringan bahkan sudah divonis 9 bulan. Ini yang kami rasa kurang adil," pungkas Budi Cahyono.(-)

Kategori :