Di sisi lain, ia juga menyoroti peran tim penanganan pengaduan pelanggaran tarif yang telah dibentuk melalui keputusan gubernur. Menurutnya, tim tersebut seharusnya sudah aktif melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran tarif oleh aplikator.
“Harusnya tim ini bekerja, melakukan identifikasi dan verifikasi apakah ada pelanggaran tarif. Kalau terbukti, bisa dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), karena kewenangan terhadap aplikator ada di sana,” jelasnya.
BACA JUGA:Kecepatan Publikasi Media, Sekwan DPRD Jatim: Menjadi Tantangan Penyajian Informasi
Khusnul menegaskan, Komisi D DPRD Jatim akan terus mendorong Dinas Perhubungan agar konsisten menjalankan aturan yang telah ada. Termasuk memperkuat monitoring terhadap potensi pelanggaran tarif serta aktif melakukan komunikasi dan pemanggilan terhadap pihak aplikator.
“Kami ingin aturan ini tidak hanya berhenti di atas kertas. Harus ada pengawasan yang masif dan tindakan nyata agar keadilan bagi driver dan masyarakat bisa benar-benar terwujud,” pungkasnya. (day)