SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Samuel Ardi Kristanto, otak pelaku pembongkaran rumah Nenek Elina kembali diseret ke kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 28 April 2026. Makelar property itu hadir untuk menjalani sidang agenda pembacaan eksepsi oleh para penasihat hukumnya.
Tak sendiri, dua centengnya Mohammad Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor bin alm Soekelan (dalam berkas penuntutan terpisah) juga menjalani sidang dengan agenda yang sama.
BACA JUGA:Eksepsi Ditolak, Terdakwa Penganiayaan di Surabaya Hadapi Sidang Pembuktian
Mini Kidi Wipes.--
Dalam eksepsinya, Yafet Kurniawan dan Robert Mantinia para penasihat terdakwa Samuel pada intinya menilai dakwaan Penuntut Umum mencampurkan berbagai peristiwa tanpa menjelaskan secara tegas perbuatan pidana inti apa yang didakwakan. Sehingga surat dakwaan dianggap tidak jelas atau Obscuur Libel.
Usai sidang, sekira pukul 14.00 WIB, para pengacara terdakwa Samuel kedapatan berada di Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kejari Surabaya.
BACA JUGA: Eksepsi Ditolak, Enam Terdakwa Korupsi Pelindo Surabaya Masuk Sidang Pembuktian
Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--
Yafet Kurniawan, ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya di Kejari Surabaya usai sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Surabaya mengatakan bahwa dirinya hendak bertemu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo.
"Saya mau menghadap Pak Damang. Konsultasi perkara," katanya.
Sedangkan, Robert Mantinia saat dikonfirmasi terkait kehadirannya menyampaikan terkait menanyakan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan). "Tanya SPDP kasus pidana lain nya mas," ujar Robert.
BACA JUGA:Pengacara Terdakwa Pelindo Ajukan Eksepsi, Singgung Pasal UU Tipikor Lama dan KUHP Baru
Terpisah JPU Damang ketika dikonfirmasi terkait adanya pertemuan dengan kedua pengacara Samuel itu membenarkan. "Iya. Terkait laporan tipu gelap. Pelapornta HO," kata Damang.