DPRD Surabaya Desak Penutupan Sementara Diskotek Casbar

Rabu 29-04-2026,19:05 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Aris Setyoadji

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kota Surabaya mendesak penutupan sementara Casbar setelah warga mengeluhkan aktivitas diskotik dan dugaan intimidasi dalam rapat dengar pendapat, Rabu 29 April 2026.

Rapat Dengar Pendapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya mengungkap polemik operasional tempat hiburan di kawasan Pondok Nirwana Jalan Ir Soekarno.


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, perwakilan warga Taufik Hidayat menyampaikan keresahan masyarakat yang telah berlangsung lebih dari satu tahun akibat aktivitas usaha tersebut.

Menurutnya, keberadaan Casbar mengganggu ketenangan lingkungan karena kebisingan dan dampak getaran terhadap bangunan warga.

BACA JUGA:Manajemen Casbar MERR Surabaya Pastikan Izin Operasional Lengkap dan Siap Dialog dengan Warga

“Kami hanya ingin lingkungan kami tetap kondusif, ini murni gerakan amar ma’ruf nahi mungkar,” ujar Taufik Hidayat.

Ia menambahkan warga juga mengaku mengalami intimidasi setelah menyampaikan aspirasi terkait aktivitas usaha tersebut.

“Beberapa hari setelah aksi damai, kami mulai merasa terintimidasi, ada oknum yang datang memaki hingga menantang warga,” ungkapnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Sementara itu, dalam pertemuan yang menghadirkan warga, pengelola, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terungkap izin usaha Casbar belum mencakup operasional diskotek.

Menurutnya, Casbar baru memiliki izin restoran dan bar, sedangkan izin diskotek menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya Mochamad Machmud menegaskan aktivitas yang tidak sesuai izin merupakan pelanggaran hukum.

BACA JUGA:Casbar Menolak Tutup, Warga RW 6 Kedung Baruk Ancam Demo Lebih Besar

"Kalau belum punya izin tetapi sudah beroperasi, itu jelas tidak boleh, aturan harus ditegakkan tanpa pandang bulu," ujar Mochamad Machmud.

Ia menambahkan pentingnya pendekatan sosial pengelola kepada warga agar tidak menimbulkan konflik di lingkungan sekitar.

“Sebelum membuka usaha, seharusnya ada permisi kepada warga sekitar, jangan malah melawan warga,” tambahnya.

BACA JUGA:Manajemen Casbar MERR Nekat Beroperasi, Warga Kedung Baruk Mengadu ke Rumah Aspirasi Cak Ji

Menurutnya, DPRD Kota Surabaya merekomendasikan penghentian sementara aktivitas hiburan malam hingga seluruh perizinan dilengkapi.

Ia menambahkan pengelola diwajibkan mematuhi dokumen lingkungan serta melakukan peredaman suara agar tidak merugikan warga.

Selain itu, dinas terkait diminta melakukan pengawasan berkala dan pengelola diminta membuka ruang dialog tanpa tekanan. (alf)

Kategori :