Malang, memorandum.co.id - Untuk menegakkan protokol kesehatan menghadapi Iduladha 1441 H di masa pandemi Covid-19, Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH berdialog bersama takmir se-wilayah hukum Polres Malang, di aula Sanika Satyawada Polres Malang, Rabu (29/7). Acara tersebut juga dihadiri Ketua MUI Kabupaten Malang KH Fadhol Hija, Wakil Kepala Kemenag Kabupaten Malang HM Sodiq, Ketua DMI Kabupaten Malang H Imam Sibaweh, pengurus PC NU Kabupaten Malang, pengurus PD Muhammadiyah Kabupaten Malang, dan perwakilan takmir se-Kabupaten Malang. Dalam acara itu Hendri Umar mengingatkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhada penyebaran Covid-19 karena saat ini terdapat 178 orang menjalani perawatan Covid-19, dan angka kematian Covid-19 di Kabupaten Malang sangat tinggi yaitu 42 orang. “Terdapat 250 orang yang sudah sembuh. Ada 2 kecamatan yg masih hijau yaitu Tirtoyudo dan Bantur, sedangkan tingkat penularan tertinggi di Lawang dan Singosari,” paparnya. Oleh karena itu, pemerintah mengizinkan masyarakat di luar rumah dengan melaksanakan sesuai protokol kesehatan. “Terkait dengan salat Iduladha, kami memberikan saran agar mengatur dalam pelaksanaannya di masjid maupun di lapangan,” jelasnya. Untuk itu, masyarakat disarankan berwudu di rumah masing masing dan membawa sajadah sendiri. Dalam pelaksanaan salat harus ada jarak antar jemaah dan shaf salat disesuaikan agar tidak terjadi penumpukan jemaah. "Sesuai dengan Surat Edaran MUI agar pelaksanaan takbir keliling dihindari dan digantikan dengan takbir di tempat ibadah masing-masing. Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban agar mengatur pelaksanaan sehingga tidak terjadi kerumunan jemaah dengan jam pengambilan daging hewan kurban dikelola dengan baik serat memperhatikan protokol kesehatan," lanjut Hendri Umar. Ketua MUI Kabupaten Malang KH Fadhol Hija menyampaikan MUI sudah menerbitkan surat edaran terkait cegah penyebaran Covid-19, dan juga fatwa ulama tanggal 6 Juli 2020 No 26 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban dalam mencegah Covid-19. Disampaikan, menjaga kesehatan lebih baik daripada masuk rumah sakit dan masjid yang bersih dan terjaga merupakan tanggung jawab pengurus masjid. “Protokol kesehatan dari pemerintah merupakan ibadah dikarenakan menjaga kebersihan masjid termasuk ibadah dan dengan kebersihan masjid yang terjaga InsyaAllah masjid tidak menjadi tempat klaster baru penyebaran Covid-19,” katanya. Wakil Kepala Kemenag Kab Malang HM Sodiq mengatakan Surat Edaran Menteri Agama RI ini untuk terwujudnya situasi yang aman dalam situasi Covid-19. “Masjid yang boleh melaksanakan zona yang terbilang hijau dari Covid-19,” terangnya. (*/ari/tyo)
Jelang Iduladha, Kapolres Malang Berdialog dengan Takmir
Rabu 29-07-2020,19:57 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :