Akibat pererbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal berbada. BS dijerat dengan pasal 477 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, di sisi lain JH sebagai penadah, bakal dijerat pasal 591 KUHP, ancamannya maksimal 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Satreskrim juga berhasil mengugkap kasus pencurian ternak di salah satu desa, Kecamatan Tanah Merah. Hasil pelacakan Polisi, sapi hasil jarahan itu terungkap disembunyikan di semak-semak.
” Temuan sapi ini sudah kami kembalikan kepada pemiliknya,” tegas AKP Hafid. Namun siapa terduga pelakunya masih dalam penyelidikan dan menjadi target DPO Polres.
Terakhir, AKP Hafid, menegkaskan, setidaknya untuk satu bulan ke depan, rutinitas giat patroli mobile Satreskrim masih akan digeber berkelanjutan. Targetnya akan berupaya mengungkap kemungkinan adanya sindikat khusus alap-alap ternak sapi.
Sebab bukan tidak mungkin, menjelang hari raya Idul Adha 1447 H akhir Mei nanti, aksi para bandit spesifik curwan, terutama ternak sapi dan kambing, diprediksi bakal meningkat. Nah, kemungkinan ini patut kami waspadai,” pungkas AKP Hafid. (ras)