711 Petugas Parkir Surabaya Sudah Terintegrasi Sistem Non Tunai

Jumat 24-04-2026,15:29 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya menyiapkan tiga skema pembayaran non-tunai, yakni QRIS, kartu elektronik (e-money), serta voucher parkir. Program voucher parkir ini menjadi salah satu inovasi dalam digitalisasi, di mana masyarakat dapat membelinya dan menggunakannya saat membayar parkir di seluruh titik tepi jalan umum.

Petugas parkir diwajibkan menerima voucher tersebut sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga memperluas pilihan transaksi non-tunai bagi masyarakat. Distribusi voucher mulai dilakukan melalui jaringan ritel modern, sementara saat ini juga dapat diakses melalui pembelian daring di nomor 087871731465 dan pengambilan di Kantor Dishub Surabaya.

“Seluruh transaksi parkir tercatat secara digital dan langsung terhubung dengan rekening petugas parkir. Dalam skema ini, petugas parkir memperoleh porsi 40 persen dari setiap transaksi, termasuk dari voucher parkir,” jelasnya.

BACA JUGA:Paguyuban Juru Parkir Surabaya Dukung Kepolisian Tertibkan Jukir Liar di Kawasan Taman Bungkul

Sebagai informasi, implementasi parkir digital sebelumnya telah menjangkau berbagai titik strategis, seperti Balai Kota dan Taman Bungkul, yang masing-masing didukung 10 petugas. Selain itu, Kawasan 1 melibatkan sekitar 114 petugas, sedangkan Kawasan 2 sebanyak 184 petugas. 

Pada ruas jalan eksisting, sistem ini telah mencakup sekitar 94 titik di sejumlah koridor padat, di antaranya Jalan Kapasan, Krembangan, Kalimas Timur, Kembang Jepun, Darmo, dan Diponegoro.

Adapun pengembangan di ruas jalan baru mencakup sekitar 87 titik tambahan, meliputi kawasan Jemursari, Manyar, Dharmahusada, Kertajaya, hingga Ngagel dan sekitarnya.


Ayo bolo kita gempur rokok ilegal.--

Secara lebih rinci, implementasi parkir digital dibagi dalam beberapa zona. Kawasan 1 mencakup Zona 1 di ruas Blauran, Embong Malang, Tanjung Anom, dan Genteng Besar. Zona 2 di Kedungdoro, serta Zona 3 di Kedungsari, Tegalsari, hingga Taman Apsari.

Sementara Kawasan 2 mencakup Zona 4 di Jagalan dan Pengampon, Zona 5 di Praban hingga Kranggan. Serta Zona 6 di Gembong, Kusuma Bangsa, Ambengan, hingga Pecindilan.

Perluasan juga menjangkau Zona 7 yang meliputi koridor Undaan, Jimerto, Genteng, hingga Ketabang, serta Zona 8 di kawasan Embong Kemiri, Embong Cerme, Urip Sumoharjo, hingga Kayoon.

Selain itu, pengembangan juga menyentuh ruas-ruas strategis seperti Ahmad Yani, Barata Jaya, Ngagel, dan Kali Rungkut. Perluasan ini juga menjangkau kawasan Samudera dan Kopi di wilayah Surabaya Utara, tepatnya di Kecamatan Pabean Cantian, sehingga semakin memperkuat jangkauan sistem parkir digital di berbagai penjuru kota.(alf)

Kategori :