Advokat Pasok 9,8 Ons Sabu ke Rutan Medaeng

Rabu 27-03-2019,10:06 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Jaringan narkoba Aceh yang dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jatim ternyata diotaki advokat. Tidak tangung-tanggung, 980 gram (9,8 ons, red) sabu yang diselundupkan dalam sandal merupakan pesanan dari Roesdiyanto (47), advokat yang tinggal di Jalan Cabean, RT 02/RW 01, Desa Cabean, Kecamatan Sawahan, Madiun. Selain advokat, petugas BNNP Jatim juga meringkus Troyke Sulistyanto (59), narapidana Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, yang selama ini mendapat pasokan narkoba dari Roesdiyanto. “Awalnya kami menangkap tiga tersangka yaitu Mursali, M Adhar, dan Wahyuto di bypass Bandara Juanda. Dari pengakuan mereka, diketahui barang akan dikirim ke napi di Rutan Medaeng yang merupakan pesanan dari Roesdiyanto,” jelas Kabid Pemberantasan AKBP Wisnu Chandra mendampingi Kepala BNNP Jatim Brigjenpol Bambang Priyambadha, Selasa (26/3). Wisnu menambahkan, Roesdiyanto merupakan target lama namun karena selama ini menggunakan kedok advokat, petugas sangat berhati-hati saat akan meringkusnya. “Dari HP milik Troyke yang disita membuktikan keterlibatan Roesdiyanto. Dari sini kami melakukan penangkapan kepada Roesdiyanto yang merupakan otak dari modus operandi jaringan ini,” beber Wisnu. Disinggung apakah Roesdiyanto selama ini juga melakukan pasokan sabu kepada napi selain Rutan Medaeng, Wisnu menegaskan bahwa selama ini baru yang terdeteksi sebagai penerima pesanan di Rutan Medaeng saja. “Perannya terima order. Hubungan mereka (Troyke dan Roesdiyanto, red) sama-sama pemain,” jelas Wisnu. Seperti diketahui, awalnya petugas BNNP Jatim meringkus Mursali, M Adhar, dan Wahyuto yang merupakan jaringan narkoba asal Aceh. Saat di bypass Bandara Juanda, mereka dihentikan petugas BNNP Jatim dan mencurigai dua pasang sandal baru. Atas kejanggalan itu, petugas lalu membongkar sandal dan ditemukan empat serbuk putih di dalamnya dengan berat masing-masing 239 gram, 234 gram, 255 gram, dan 252 gram yang dari hasil pengujian merupakan methapetamine. Petugas BNNP Jatim lalu koordinasi dengan Karutan Medaeng untuk menyita HP milik Troyke untuk membuktikan keterlibatan Roesdiyanto. (fer/nov)  

Tags :
Kategori :

Terkait