Puluhan Warga Demo Desak Lahan Surat Ijo Dihapus dari Aset Pemkot Surabaya

Selasa 28-07-2020,12:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Puluhan warga penghuni tanah surat ijo Surabaya yang tergabung dalam Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor BPN Jawa Timur di Jalan Injoko, Selasa (28/7). Dalam orasinya, massa warga menuntut pencabutan SK HPL (hak pengelolaan lahan) yang diberikan BPN kepada Pemkot Surabaya. Massa juga mendesak pemberian tanah Negara untuk rakyat dan diberikan kepada penghuni yang lebih dari 20 tahun. Massa juga menuntut penghapusan surat ijo dan menjadikannya sertifikat hak milik (SHM) tanpa biaya alias gratis. Ketua KPSIS, Hariyono mengatakan, hasil dari mediasi dengan pengurus BPN Jawa Timur ada titik terang. "Alhamdulillah, pihak BPN merespon dengan baik atas perjuangan penghuni lahan surat ijo tersebut," kata Hariyono kepada Memorandum.co.id saat ditemui di kantor BPN Jawa Timur. Hariyono menjelaskan, sebelumnya penghuni sejumlah 46.000 lahan surat ijo ini menuntut harus menjadi SHM. "BPN ternyata sangat concern untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Info dari BPN Jatim bahwa Pak Menteri juga memikirkan surat ijo di Surabaya. Bahkan, janji dari Pak Menteri kalau ada surat merah akan segera diselesaikan. Jadi Pak Menteri sanggup dan secepatnya menyelesaikan permasalahan surat ijo tersebut," ungkap Hariyono. Saran dari BPN, lanjutnya, warga penghuni surat ijo untuk secepatnya membenahi atau merevisi surat tersebut. "Siang ini, saya ditunggu BPN Jatim untuk memberikan revisi kalimat satu baris surat ijo dan secepatnya ditindaklanjuti laporan itu ke Pak Menteri," terangnya. Sementara itu, Kabid Sengketa Konflik dan Perkara BPN Jawa Timur, Setiadjid mengatakan, tuntutan warga ada dua, yakni menuntut supaya HPL dibatalkan dan supaya sertifikat yang ada di situ, masyarakat bisa mendapatkan hak milik. "Karena permasalahan ini sudah ditangani Pak Menteri. Maka laporan warga ini segera kita lapor Pimpinan dan secepatnya permasalahan ini dikaji oleh Pak Menteri. Karena yang mempunyai kewenangan membatalkan keputusan HPL ada di Pak Menteri, bukan di Kanwil," pungkas Setiadjid.(why)

Tags :
Kategori :

Terkait