Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Irmatati Daleputri selama 9 bulan penjara, Selasa (28/7). Selain hukuman badan, dokter hewan yang menjual 15 botol ketamine (obat keras-red) itu juga dipidana denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan. "Menuntut terdakwa Irmatati Daleputri selama sembilan bulan dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan," ujar JPU Ahmad Muzakki di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti sidang telekonferensi dari Mapolrestabes Surabaya memohon keringanan hukuman. "Saya mengaku salah. Dan lebih teliti lagi," ujarnya. Terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. "Saya tulang punggung keluarga. Gaji tidak dibayarkan sejak April," pungkas Irmatati Daleputri. Dalam kasus ini terdakwa dokter Irmatati Daleputri didakwa pasal 197, pasal 196 dan pasal 91 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena melayani penjualan 15 botol ketamine dengan harga Rp 164.500 per botolnya kepada Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah). (fer)
Edarkan Ketamine, Dokter Hewan Dituntut 9 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,12:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,11:13 WIB
KPK Geledah Rumah Direktur PDAM Kota Madiun, Sejumlah Lokasi Ikut Disasar
Rabu 08-04-2026,15:26 WIB
Pemkot Madiun Hadapi Gelombang Pensiun, ASN Lemah Turun Eselon
Rabu 08-04-2026,08:17 WIB
Kejari Jombang Tetapkan Mantri BRI Keboan Jadi Tersangka Korupsi Kredit Fiktif
Rabu 08-04-2026,06:01 WIB
Aliansi Mahasiswa Pecinta Sejarah Minta Kasus Perusakan Cagar Budaya di Gresik Segera Diusut
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Terkini
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,22:40 WIB
Akademisi Unair Ingatkan Risiko di Balik Kebijakan WFH ASN Jumat
Rabu 08-04-2026,22:33 WIB
ASN Pemprov Jatim Terapkan WFH Rabu dan Tunggu Sinkronisasi Kebijakan Pusat
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB