Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmad Muzakki menuntut Irmatati Daleputri selama 9 bulan penjara, Selasa (28/7). Selain hukuman badan, dokter hewan yang menjual 15 botol ketamine (obat keras-red) itu juga dipidana denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan. "Menuntut terdakwa Irmatati Daleputri selama sembilan bulan dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan," ujar JPU Ahmad Muzakki di hadapan ketua majelis hakim Martin Ginting. Atas tuntutan itu, terdakwa yang mengikuti sidang telekonferensi dari Mapolrestabes Surabaya memohon keringanan hukuman. "Saya mengaku salah. Dan lebih teliti lagi," ujarnya. Terdakwa juga mengaku sebagai tulang punggung keluarga. "Saya tulang punggung keluarga. Gaji tidak dibayarkan sejak April," pungkas Irmatati Daleputri. Dalam kasus ini terdakwa dokter Irmatati Daleputri didakwa pasal 197, pasal 196 dan pasal 91 Undang-Undang No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, karena melayani penjualan 15 botol ketamine dengan harga Rp 164.500 per botolnya kepada Wiliam Surya Wardhana (berkas terpisah). (fer)
Edarkan Ketamine, Dokter Hewan Dituntut 9 Bulan Penjara
Selasa 28-07-2020,12:14 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,17:06 WIB
Optimistis Menang, Calon Bupati Tulungagung Nomor Urut 1 Gatut Sunu Coblos di TPS 02 Desa Gandong
Kamis 28-11-2024,06:08 WIB
Pasangan dr. Aminuddin-Ina Dwi Lestari Menang di Pilkada Kota Probolinggo 2024
Rabu 27-11-2024,21:24 WIB
Paslon FAHAM Deklarasikan Kemenangan Berdasarkan Quick Count Pilkada Sumenep
Rabu 27-11-2024,19:04 WIB
Suara Cabup Probolinggo Gus Haris-Lora Fahmi Unggul di Pilkada 2024
Terkini
Kamis 28-11-2024,12:30 WIB
Subandi-Mimik Raih 58,04 Persen Suara, Menang di 17 Kecamatan
Kamis 28-11-2024,12:10 WIB
Berpindah-pindah ke Lima Kota, Pembunuh Istri di Driyorejo Akhirnya Ditangkap Polisi
Kamis 28-11-2024,11:47 WIB
Kapolsek Tenggilis Mejoyo Pastikan Kesiapan Personel Amankan Pilkada 2024
Kamis 28-11-2024,11:23 WIB
Gandeng BNNP dan Orbit, Polda Jatim Maksimalkan Penanganan Rehabilitasi Pecandu Narkoba
Kamis 28-11-2024,11:19 WIB