Selain penindakan, Bea Cukai juga melakukan pembinaan melalui evaluasi dan audit. Importir yang memperbaiki kepatuhan berpeluang berpindah jalur, sementara yang melanggar dapat turun ke kategori risiko lebih tinggi.
Dalam penanganan pelanggaran, Bea Cukai juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan apabila ditemukan unsur pidana. Namun, untuk kasus kepabeanan, penanganan utama tetap berada dalam kewenangan Bea Cukai.
Upaya pencegahan juga terus diperkuat melalui peningkatan pengawasan sejak awal 2026, termasuk monitoring dan evaluasi berkala guna menekan potensi pelanggaran serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Bea Cukai turut membuka ruang partisipasi masyarakat. Pelaku usaha maupun masyarakat dapat melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi yang tersedia di website dan media sosial.
Dengan sistem penjaluran berbasis risiko ini, diharapkan pengawasan impor semakin efektif, transparan, dan mampu menekan praktik-praktik yang merugikan negara. (rio)