Sidoarjo, memorandum.co.id - Rombongan Komisi A DPRD Sidoarjo inspeksi mendadak (sidak) di Desa Candipari, Kecamatan Porong, sebagai bentuk respon atas aksi pedagang toko dan peracangan terhadap rencana pendirian minimarket di desa tersebut, Senin (27/7) siang. Dalam kegiatan tersebut, rombongan para legislator dari multi parpol tersebut melihat dari dekat lahan seluas 240 meter persegi yang bakal menjadi lokasi minimarket tersebut. Di atas lahan tersebut sudah dilakukan proses pengerjaan yang baru mencapai 10 persen dan diputuskan untuk dihentikan sementara sebelum persoalan ini diselesaikan Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Subandi mengatakan, sebelumnya sudah disampaikan terkait izin-izin yang harus dilakukan oleh minimarket. Terutama izin lingkungan serta piranti izin lain sesuai dengan Perda nomor 10 tahun 2019. Jika nantinya diketahui adanya indikasi penyimpangan terhadap proses pengurusan izin tersebut maka komisi A berjanji akan segera menghentikan proses pembangunannya. "Tidak akan kita izinkan,” ujarnya tegas. Subandi menambahkan, semua proses pembangunan minimarket tersebut harus mengikuti prosedur yang ada seturut dengan perda. Selanjutnya, hasil kunjungan ini akan dijadikan bahan saat melakukan rapat dengar pendapat di kantor DPRD Sidoarjo. "Kita panggil semuanya termasuk RT, RW, lingkungan, kepala desa, camat, dan disperindag yang mengeluarkan izin. Biar mereka tahu proses perizinannya benar atau tidak. Kalau mengikuti Perda nomor 10 dan nomor 19, kita welcome saja, silahkan untuk usaha," terang Subandi. Sementara itu perwakilan menejemen Indomaret Amir menyatakan, sebenarnya tidak ada permasalahan apa-apa terkait hal ini. “Semuanya sudah sesuai prosedur kok. Kalau kemudian dipermasalahkan, masalahnya apa,” katanya. Amir juga mengklaim sudah mengantongi izin dari warga sekitar sebelum melakukan proses pembangunan minimarket di sana. “Ada 12 orang dan semua ada buktinya,” imbuhnya. Terpisah, Kepala Desa Candipari Buari mengaku tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Indomaret terkait hal ini. Dan sepengetahuannya sampai saat ini pihak pemerintah desa sama sekali tidak pernah mengeluarkan surat izin apapun termasuk izin domisili usahan (IDU). disinggung adanya 12 orang yang menyatakan setuju, Buari juga mengaku tidak tahu menahu. Sebab sosialisasi rencana pembangunan minimarket itu sudah dilakukan sebelum ia ditugaskan di desa itu pada 1 November 2019 lalu.(lud/jok/tyo)
Dewan Komisi A Hentikan Pembangunan Minimarket di Desa Candipari
Senin 27-07-2020,20:07 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 26-02-2026,11:42 WIB
Bukti Hijab Bukan Penghalang Prestasi, Sukses Berkat Hobi dan Bakti Keluarga
Kamis 26-02-2026,04:00 WIB
Real Madrid vs Benfica Berlangsung Sengit, Skor 1-1 di Babak Pertama Playoff Liga Champions
Kamis 26-02-2026,10:04 WIB
Dahlan Iskan Menang Gugatan Lawan Jawapos, Akta Jual Beli Saham Radar Bogor Dibatalkan
Kamis 26-02-2026,08:00 WIB
Sujud Teduh Putri Pendeta Gereja Bethany, Jemput Hidayah Lewat Kepolosan Sang Buah Hati
Kamis 26-02-2026,11:52 WIB
Jaga Kekhusyukan Ramadan, Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
Terkini
Kamis 26-02-2026,22:50 WIB
Ramadan 2026, Golkar Surabaya Kembali Turun ke Jalan Bagi Takjil
Kamis 26-02-2026,22:25 WIB
Presiden Salurkan 220 Becak Listrik di Nganjuk, Kapolres Ingatkan Larangan Modifikasi
Kamis 26-02-2026,20:47 WIB
Imanol Garcia Kembali, Persik Kediri Optimis Hadapi Persis Solo di Super League
Kamis 26-02-2026,20:42 WIB
Viral LPMK Surabaya Minta THR, DPRD Desak Camat Tandes Evaluasi Ketua
Kamis 26-02-2026,20:36 WIB