Surabaya, Memorandum.co.id - Niat hati ingin menikmati sabu-sabu namun malah menghuni jeruji besi Mapolsek Gayungan. Itu dialami Moch. Elsa Ariffidin (20), warga Kebraon Gang Mundu. Pria pengangguran ini ditangkap polisi usai transaksi di samping SPBU Jalan Mastrip, Karangpilang. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu poket sabu-sabu seberat 0,33 gram. "Barang bukti kami temukan disimpan di bekas bungkus rokok," ungkap Kanitreskrim Polsek Gayungan, Ipda Hedjen Oktianto, Senin (27/7). Pengakuan Elsa kepada petugas, barang haram tersebut dibeli dari pengedar berinisial AT (DPO), warga Mastrip seharga Rp 200 ribu per poket. Lebih dulu, dia memesan barang melalui nomor HP yang diperolehnya dari teman. Dari percakapan itu kemudian sepakat janjian bertemu di TKP untuk mengambil sabu-sabu. Setelah bertemu dan memberikan barang, AT langsung pergi. Beberapa menit kemudian, ketika Elsa hendak pulang, datang polisi berpakaian preman. Ia tak berkutik saat diperiksa ditemukan SS. Selanjutnya, guna proses penyidikan tersangka digiring ke Mapolsek Gayungan. "Rencana akan saya pakai sendiri di rumah," terang Elsa. (rio)
Simpan Sabu-sabu di Bungkus Rokok, Pemuda Kebraon Ditangkap Polisi
Senin 27-07-2020,14:31 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :