GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Didik Endrianto (47), pria asal Probolinggo, kini mendekam di tahanan. Ia nekat mencuri dua unit HP milik seorang petugas di Markas Koramil Duduksampeyan, Gresik, awal April 2026.
BACA JUGA:Polisi Temukan Lagi 7 Ribu Liter Solar Ditimbun di Panceng, Selidiki Keterlibatan Pihak Lain
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya membenarkan peristiwa tersebut terjadi pada pagi hari di ruang Persit Koramil 11 Duduksampeyan.
“Korban saat itu baru bangun tidur dan menyadari bahwa 2 handphone miliknya sudah hilang,” kata AKP Arya, Kamis 17 April 2026.
Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, tas selempang milik korban yang berisi dompet dan dokumen penting juga turut digasak tersangka.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke Mapolsek Duduksampeyan untuk diselidiki lebih lanjut.
Arya menyebut, tersangka juga mencuri 4 HP di kantor Pemadam Kebakaran Lamongan.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Pria itu pun telah diamankan oleh Resmob Polres Lamongan di hari yang sama setelah mencuri di Koramil Duduksampeyan.
“Tersangka sudah diamankan Resmob Polres Lamongan karena dilaporkan mengambil 4 unit HP di kantor Damkar Lamongan,” tandas Arya. (rez)