Surabaya, Memorandum.co.id - anggota unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polrestabes Surabaya mengamankan ND (15) yang diketahui telah menyetubuhi adiknya sendiri yang masih berumur 13 tahun. "Korban saat ini berusia 13 tahun, dan sudah disetubuhi sejak tahun 2018 lalu sampai saat ini," kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Iptu Fauzy Pratama, Senin (27/7). Berdasar hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tega menyetubuhi adik kandungnya sendiri lantaran sering menonton film porno. Akibat perbuatannya, remaja yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini harus berurusan dengan pihak berwajib.(fdn)
Kakak Setubuhi Adik Kandung
Senin 27-07-2020,13:08 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 08-04-2026,22:46 WIB
Dindik Jatim Kebut Pengisian 35 Kepala Sekolah Kosong
Rabu 08-04-2026,18:25 WIB
Gowes Sambil Sidak, Plt Wali Kota Madiun Sorot Kebersihan Fasilitas Umum dan Penataan PKL
Rabu 08-04-2026,18:50 WIB
Muscab Peradi SAI Surabaya Raya, Dr Tonic Tangkau Terpilih Secara Aklamasi
Rabu 08-04-2026,22:28 WIB
B50 Berlaku 1 Juli 2026, Subsidi Bisa Hemat Hingga Rp 48 Triliun
Rabu 08-04-2026,22:18 WIB
Era Prabowo, Petani Sejahtera Harga Gabah Stabil dan Stok Beras Nasional Melimpah
Terkini
Kamis 09-04-2026,17:22 WIB
13 Desa di Pasuruan Terancam Krisis Air Bersih, Kecamatan Lumbang Paling Rawan
Kamis 09-04-2026,17:18 WIB
Leher Belakang Kaku dan Sakit, Ini Penyebab yang Sering Terjadi
Kamis 09-04-2026,17:15 WIB
Siswa SMAN 2 Jember Kompak Jadi Pahlawan Kemanusiaan Melalui Donor Darah PMR
Kamis 09-04-2026,17:13 WIB
Jus yang Cocok untuk Asam Lambung, Bantu Perut Nyaman dan Tetap Segar
Kamis 09-04-2026,17:07 WIB