Fakta lain yang terungkap, kedua saksi tersebut merupakan pihak yang membuat surat mutasi terhadap penggugat.
Sementara itu, saksi fakta penggugat bernama Ria, Beauty Consultant PT Rembaka yang telah bekerja selama 14 tahun, memperkuat kejanggalan prosedur mutasi.
Ria menyebut mutasi biasanya baru dijalankan sekitar satu bulan setelah surat keluar. Namun penggugat dimutasi hanya satu hari setelah menerima surat mutasi.
“14 tahun bekerja, gaji saya tidak pernah lebih dari Rp 5 juta dan tidak pernah mendapatkan tali asih,” kata Ria.
Saksi lain dari pihak penggugat, Elizabeth selaku staf accounting, mengaku pernah mengalami intimidasi dan dituduh melakukan penyelewengan dana.
Selama 28 tahun bekerja, ia mengaku hanya mendapat tali asih (bukan pesangon) sebesar Rp 3 juta saja padahal gajinya 8 juta/bulan
Elizabeth menyebut surat peringatan pertama (SP1) yang pernah ia terima diberikan dengan masa berlaku enam bulan.
“PT Rembaka tidak menjalankan prosedur pemeriksaan secara adil. Sebab atasan penggugat mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung, tuduhan hanya berdasar laporan keuangan, dan pihak yang disebut menjalankan TOP yakni Vina justru tidak pernah dipanggil,” beber Elizabeth.
Elizabeth juga mengungkap kejanggalan lain terkait rentang waktu SP hingga mutasi terhadap penggugat. SP1 diterbitkan 15 Agustus 2025, SP2 pada 18 Agustus 2025, dan SP3 pada 25 Agustus 2025.
Sementara surat mutasi ke Tegal diterbitkan 22 Agustus 2025 dan langsung diberlakukan pada hari yang sama.
“Tanpa persiapan apa-apa. Saat penggugat tidak ke Tegal, langsung diturunkan SP3. Dari SP1 sampai berikutnya waktunya tidak jelas,” tandasnya.
Sementara itu, Johanes Tangguh selaku Direktur PT Rembaka yang juga bertindak sebagai kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi usai sidang enggan memberikan komentar.
Begitu pula dua saksi tergugat yang langsung bergegas meninggalkan area Pengadilan Negeri Surabaya.