MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Permohonan tambahan waktu relokasi KB dan TK Islam Masyithoh mendapat respons dari PCNU Kota Madiun. Melalui kuasa hukumnya, PCNU menilai waktu yang diberikan kepada Yayasan Dewi Masyithoh sudah lebih dari cukup.
Mini Kidi Wipes.--
Kuasa hukum PCNU Kota Madiun, Suryojiyoso menyebut, putusan sengketa lahan telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2024.
“Sejak 2024 putusan sudah inkrah. Awal 2025 juga sudah kami ingatkan agar segera pindah. Waktunya sudah lebih dari cukup,” ujarnya.
BACA JUGA:Terancam Dieksekusi, Ratusan Siswa KB-TK Masyithoh Madiun Butuh Kepastian Relokasi
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Ia menambahkan, pihaknya telah menawarkan sejumlah alternatif lokasi relokasi. Namun, opsi tersebut disebut tidak direspons atau ditolak oleh pihak yayasan. Beberapa di antaranya adalah bekas SMK Sore di Manisrejo serta opsi penggabungan di MI Tahfidzul Quran Ma’arif NU.
“Sudah kami tawarkan beberapa lokasi, termasuk di SDN 2 Rejomulyo. Tapi sampai sekarang belum ada tindak lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA:Gasak 14 Motor, 2 Maling Spesialis Curanmor di Madiun Dibekuk Polisi
Terkait eksekusi, Suryojiyoso menyebut jadwal pelaksanaan masih menunggu penetapan dari pengadilan. Meski demikian, ia memperkirakan proses tersebut tidak akan lama setelah tahapan konstatering dilak
“Biasanya setelah konstatering tidak lama. Mungkin dalam bulan ini, tapi kami masih menunggu penetapan resmi,” jelasnya.
BACA JUGA:ESI Kota Madiun Gandeng SMKN 5, Siapkan Bibit Atlet E-Sport Berprestasi
Ia juga menegaskan tidak ada batas waktu khusus yang diberikan, namun pihaknya berharap proses relokasi dapat dilakukan sebelum hari pelaksanaan eksekusi.
“Harapannya sebelum hari H eksekusi sudah pindah,” imbuhnya.
BACA JUGA:Masih Ada Warga Miskin Belum Terima Bansos, Plt Wali Kota Madiun Minta Pemutakhiran Data