“Saya sangat memahami (risikonya), karena itu arahan Pak Menteri dan Pak Rektor untuk kegiatan-kegiatan yang membutuhkan intensitas tinggi dalam interaksi, harus dilakukan di kampus, seperti praktikum, studio, atau penelitian yang dilakukan di laboratorium,” lanjutnya.
Kewenangan peraturan kegiatan luring dan daring diserahkan kepada fakultas. Karena setiap program studi memiliki karakteristik yang berbeda, termasuk penentuan mata kuliah atau kegiatan tertentu yang harus dilaksanakan secara luring.(edr)