SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktur PT Multi Pelayaran Mandiri Rico Ringgo Tuapattinaja divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti memberikan keterangan tidak benar terkait jaminan dua kapal, Kamis 9 April 2026.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis tersebut dalam sidang putusan perkara dugaan pemalsuan surat jaminan kapal.
Mini Kidi Wipes.--
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Siska Christina yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rico Ringgo Tuapattinaja dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas hakim ketua, Rudito Suritomo.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah karena mencantumkan pernyataan bahwa kapal belum diagunkan, padahal telah menjadi jaminan di pihak lain.
BACA JUGA:Terlibat Judi Online Top1Toto, Residivis Penggelapan Dituntut 1 Tahun Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis menilai perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian besar bagi pemberi dana.
Kasus ini bermula pada 2020 saat terdakwa mengajukan pembiayaan kepada PT Intan Baru Prana Tbk dengan menjaminkan Tugboat BMP 888 dan Tongkang Bunga Pertiwi 2776 melalui Grosse Akta Nomor 6392 dan Nomor 8749.
Namun pada 2023, terdakwa kembali mencari pendanaan dengan meminta pinjaman Rp 4 miliar kepada Djohan Setiawan, Direktur Utama PT Sukes Jaya Energi, dengan alasan operasional dan perbaikan kapal.
BACA JUGA:Bupati Sidoarjo Laporkan Rahmat Muhajirin ke Polda Jatim Terkait Dugaan Penggelapan Tiga SHM
Terdakwa menjanjikan pengembalian dana disertai pembagian keuntungan hingga 50 persen.
Dana tersebut ditransfer bertahap mulai 25 Oktober 2023 hingga 31 Januari 2024.
Masalah muncul saat pembuatan sejumlah akta di kantor notaris Rexi Sura Mahardika, Surabaya, pada 31 Januari 2024.
Dokumen tersebut meliputi Akta Perjanjian Kerja Sama Operasi, Akta Pengakuan Hutang, dan Akta Kuasa Memasang Hipotik.
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Dalam dokumen itu, terdakwa menyatakan kapal belum pernah diagunkan.
Namun faktanya, dua kapal tersebut telah dijaminkan kepada PT Intan Baru Prana dan dokumen asli masih berada pada pihak perbankan.
Akibat perbuatannya, Djohan Setiawan mengalami kerugian sekitar Rp 4 miliar.
BACA JUGA:Sindikat Penggelapan Mobil Rental Tak Bisa Direstorative Justice, Ini Kata Kejari Surabaya
Usai sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya belum memberikan keterangan panjang.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum menyatakan masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.
Kuasa hukum terdakwa, Roman Lamere, menilai perkara tersebut seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
BACA JUGA:Salah Transfer Rp118 Juta Tak Dikembalikan, Fufuk Wong Didakwa Penggelapan
“Permasalahan muncul karena kapal tidak kunjung selesai diperbaiki oleh pihak galangan, lalu klien kami dilaporkan dengan pasal penipuan, penggelapan, hingga memasukkan keterangan palsu,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal hubungan para pihak didasari kerja sama sewa-menyewa kapal dan pelapor telah mengetahui kondisi kapal.
BACA JUGA:Eks Kasir PT Tripalindo Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 7,9 Miliar
Ia menambahkan, dana Rp 4 miliar tersebut langsung diserahkan kepada pihak galangan kapal untuk perbaikan.
Roman juga menegaskan kapal tersebut merupakan milik terdakwa yang diperkuat dengan dokumen resmi dan penetapan pengadilan.
Atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum dalam waktu tujuh hari ke depan.