JEMBER, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Harapan baru akhirnya menyapa Mohamad Vemas Agung (23), seorang pemuda asal Dusun Lengkong, Desa Wonosari, Kecamatan Puger, Jember. Setelah bertahun-tahun hidup dalam keterbatasan akibat kakinya dirantai, Vemas akhirnya dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis yang lebih manusiawi.
Mini Kidi Wipes.--
Kisah pilu Vemas bermula pada tahun 2018. Saat masih duduk di bangku SMP, ia mengalami kecelakaan sepeda motor hebat yang mengakibatkan cedera kepala. Sejak peristiwa itu, kepribadian Vemas berubah drastis. Kondisi ini diperparah dengan riwayat konsumsi pil dextromethorphan (dextro) yang diduga kuat merusak sistem sarafnya.
"Yang bersangkutan akhirnya berhasil kami evakuasi kemarin setelah sebelumnya dipasung oleh keluarga karena kondisinya yang tidak stabil," ujar Kepala Liposos Dinas Sosial Jember, Roni Effendi, Kamis, 9 April 2026
Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--
Roni menjelaskan bahwa perubahan perilaku Vemas terjadi secara bertahap sejak kecelakaan tersebut. Keluarga menduga kombinasi antara trauma fisik di kepala dan pengaruh zat adiktif membuat kesehatan mental Vemas kian merosot.
"Informasi dari keluarga, ia memiliki riwayat mengonsumsi pil dextro dalam jangka waktu lama. Hal ini kemungkinan besar memperburuk kondisi mental yang ia alami," tambah Roni.
Pihak keluarga bukannya tidak berupaya. Pada tahun 2023, Vemas sempat dibawa berobat ke fasilitas kesehatan. Namun, dua bulan terakhir menjadi masa yang berat; Vemas menolak makan dan berhenti mengonsumsi obat-obatan dari dokter. Akibatnya, emosinya sering tidak terkendali dan cenderung agresif, sehingga keluarga terpaksa mengambil keputusan berat untuk merantainya demi keamanan bersama.
BACA JUGA:Polri Fasilitasi KUR Bagi Petani, Putus Rantai Tengkulak
Mendapat laporan dari masyarakat, Dinas Sosial Jember bersama relawan bergerak cepat pada Selasa (7/4). Meski awalnya sempat ada penolakan, pendekatan yang humanis membuat Vemas akhirnya bersedia diajak petugas tanpa perlawanan.
"Awalnya dia menolak, tapi syukur akhirnya kooperatif dan mau dibawa untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik," jelasnya.
BACA JUGA:Seminar Hakordia 2025 di Nganjuk: Soroti Upaya Memutus Mata Rantai Judicial Corruption
Langkah pertama yang dilakukan petugas adalah membantu Vemas melakukan perekaman e-KTP sebagai syarat administrasi pengobatan. Rencananya, Vemas akan dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lawang untuk penanganan medis, yang kemudian akan dilanjutkan dengan rehabilitasi sosial di Pasuruan.
"Harapan kami jelas, Vemas bisa pulih dan mendapatkan haknya untuk hidup secara layak, bukan lagi dalam belenggu pasungan," pungkas Roni. (Fbr)