Surabaya, Memorandum.co.id - Judi baccarat yang berhasil dibongkar jajaran Subnit Vice Control (VC) Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya ternyata beroperasi sejak sembilan bulan lalu. Jika dalam sebulan beromzet Rp 120 juta maka diperkirakan jumlah uang yang diraup mencapai Rp 1 miliar lebih. Dalam penangkapan ini, total 10 tersangka berhasil diamankan, terdiri dari 9 player judi dan 1 admin. Mereka adalah Billy Prakarsa; Indra; Johan; Suwandi, Gentar Kondang Sudrajat; Acong Rangga; Achmad Fathoni; Rian Almeica; Ahmad Syuhada; dan Maurice. Sedangkan Yosua, saat ini masih sebatas sebagai saksi. Para tersangka ini ditangkap di tempat terpisah. "Kami sergap tersangka di apartemen dan dua hotel di kawasan Surabaya Timur dan Surabaya Selatan. Mereka berasal dari Kota Kediri hingga Kota Padang," ungkap Kanitjatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya Iptu Agung Kurnia Putra, Jumat (24/7). Di hadapan penyidik Polrestabes Surabaya, Billy mengaku sudah kurang lebih 9 bulan menjalankan bisnisnya tersebut . Setiap pekan, dia dan teman-temannya mampu meraup untung hingga Rp 30 juta. "Minimal Rp 15 juta hingga Rp 30 juta per minggu," ujar Billy. (fdn/gus)
Judi Baccarat Surabaya, Beroperasi Sejak 9 Bulan Lalu
Jumat 24-07-2020,19:19 WIB
Editor : Agus Supriyadi
Kategori :