Surabaya, Memorandum.co.id - Polsek Kenjeran melaksanakan Operasi Patuh Semeru di Jalan HM Noer, Jumat (24/7). Dari razia itu, petugas berhasil menjaring 45 pelanggar baik roda dua maupun empat. Petugas tidak hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), melainkan juga penertiban penggunaan masker terhadap pengendara. "Kami berhasil menjaring 45 pelanggar. Semuanya kimi tindak tilang," tegas Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami. Sementara itu, bagi pengendara yang tidak memakai masker diberikan teguran dan diimbau agar selalu menggunakan masker setiap berada keluar rumah. Esti mengatakan, kegiatan Operasi Patuh Semeru 2020 ini akan terus dilakukan sesuai jadwal, hingga tanggal 5 Agustus 2020. “Operasi ini dilakukan untuk membiasakan masyarakat patuh pada peraturan lalu lintas. Termasuk juga patuh menggunakan masker karena saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19,” jelas Esti. (rio)
Razia di HM Noer Tindak 45 Pelanggar
Jumat 24-07-2020,16:43 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 10-12-2025,22:25 WIB
PLN Indonesia Power UBP Grati dan Warga Ranu Lestari Produksi Eco Enzyme untuk Pulihkan Danau
Kamis 11-12-2025,07:07 WIB
Membangun Citra Positif di Tengah Segelintir Oknum
Rabu 10-12-2025,19:33 WIB
Dua Pencuri Motor Asal Bangkalan Ditangkap di Kertajaya, Penadah Masih Diburu
Rabu 10-12-2025,18:19 WIB
Wujudkan Kampung Madinah Bersih dan Sehat, Disperkim Magetan Susun Masterplan Desa Temboro
Rabu 10-12-2025,18:08 WIB
Pemkab Malang Terima Penghargaan Innovative Government Award 2025 di Akhir Tahun
Terkini
Kamis 11-12-2025,16:29 WIB
Pengayuh Berusia 101 Tahun Bangga Dapat Becak Listrik dari Presiden
Kamis 11-12-2025,16:23 WIB
Polsek Sukomanunggal Tingkatkan Koordinasi Keamanan di Perbankan Surabaya
Kamis 11-12-2025,16:20 WIB
Polisi di Pasuruan Sapa Warga Lewat Program Kopi Keliling Gratis
Kamis 11-12-2025,16:13 WIB
Perbaikan Tanggul Anak Kali Lamong di Gresik Nyaris Tuntas, Tersisa Tiga Titik
Kamis 11-12-2025,16:05 WIB