Nekat Buka, 2 Tempat Hiburan Malam Ditutup Paksa

Jumat 24-07-2020,12:22 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum

Surabaya, Memorandum.co.id - Dua tempat karaoke di Kota Surabaya ditutup paksa oleh petugas saat melakukan razia, Kamis (23/7/2020) malam. Sanksi tegas diberikan karena tempat hiburan malam tersebut nekat buka dan itu melanggar Perwali 33/2020. Saat melakukan penyisiran, petugas gabungan menemukan sebuah karaoke di wilayah Margorejo yang nekat beroperasi. Di lain tempat juga terjaring buka hiburan malam di kawasan Lidah Kulon. Pengunjung yang saat itu asyik berfoya-foya dibubarkan paksa. Petugas secara sigap langsung melakukan pemeriksaan, mulai perizinan dan lain-lain. Tempat itu juga ditempeli stiker silang sebagai bentuk pelanggaran. Kabid Ketertiban Umun dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Surabaya, Pieter Frans Rumaseb mengatakan, selain nekat buka, diketahui tempat hiburan malam di Jalan Lidah Kulon menyalahi perizinan, sebab masih berbentuk resto. "Memang restonya di lantai dasar. Sementara di lantai atas disediakan room karaoke. Juga ada pelanggaran izin minuman berakohol atau SKPLA (surat keterangan penjualan langsung minuman berakohol)," jelas Piter, Kamis malam. Guna memutus mata rantai penyebaran virus corona ini, Pemkot Surabaya terus gencar menggelar razia. Penyisiran dilakukan personil gabungan dari Satpol PP Surabaya bersama jajaran Kepolisian dan TNI. (alf)

Tags :
Kategori :

Terkait