Untuk mengelabui pemilik toko, kedua terdakwa mengganti perhiasan asli dengan emas imitasi yang diberi label dan barcode seolah-olah barang tersebut masih asli.
Akibat aksi itu, pemilik toko emas bernama Liem Bambang Suwarno mengalami kerugian mencapai sekitar Rp2,31 miliar.
Uang hasil penggelapan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar utang, serta membeli berbagai barang seperti ponsel, tas bermerek, sepatu hingga perlengkapan motor.
Vonis majelis hakim ini diketahui lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Sebelumnya jaksa menuntut Lailatul Jannah dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan, sedangkan Lailatul Fitria dituntut 3 tahun 3 bulan.