Maling Motor di Driyorejo Gresik Digagalkan Warga, Polisi Amankan Satu Pelaku
Petugas Polsek Driyorejo mengamankan tersangka pencurian sepeda motor, M. Andre Supriyanto, setelah aksi curanmor digagalkan warga.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Aksi pencurian motor di Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan warga. Seorang pelaku, M. Andre Supriyanto (31), residivis asal Jombang, diamankan polisi setelah tertangkap oleh warga, Kamis 2 April 2026 sekitar pukul 17.30 WIB.
Pencurian dilakukan Andre bersama rekannya berinisial FA di kawasan Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD), Desa Petiken. Andre berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan FA bertugas mengawasi dari kejauhan menggunakan sepeda motor.
BACA JUGA:Balon Udara Berpetasan Jatuh di Tulungagung Rusak Rumah Warga Tanggulwelahan
Saat pelaku membawa kabur motor, saksi AL mengetahui dan berteriak meminta bantuan warga. Sekitar 20 meter dari TKP, Andre berhasil diamankan warga. FA berhasil melarikan diri dengan sepeda motor Honda Beat. Petugas Polsek Driyorejo yang sedang patroli di sekitar lokasi segera mengamankan Andre sebelum amuk massa.

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Driyorejo, Kompol Musihram, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, anggota kami telah menangkap pelaku curanmor di Kota Baru Driyorejo,” ujarnya, Jumat 3 April 2026.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan Andre mengaku pernah melakukan pencurian serupa di wilayah Sepanjang, Sidoarjo. Selain itu, ia merupakan residivis kasus narkoba dan pernah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan di Kabupaten Lumajang.

Gempur Rokok Ilegal -----
Andre dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Driyorejo. Polisi masih memburu rekannya, FA, yang kini berstatus DPO.
Tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sumber:







