SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kebijakan Pemprov Jawa Timur melaksanakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Rabu, mendapat kritik anggota DPRD Jawa Timur Komisi A Saifudin Zuhri, Rabu 1 April 2026.
Saifudin Zuhri mendesak Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mencabut dan merevisi kebijakan tersebut. Karena dinilai tidak sinkron dengan arah kebijakan nasional.
BACA JUGA:Layanan Publik dan Sektor Strategis Tetap Berjalan, Dikecualikan dari WFH Jumat
Mini Kidi Wipes.--
Saifudin Zuhri yang akrab disapa Fudin, melontarkan kritik terhadap kebijakan Work From Home (WFH) aparatur sipil negara (ASN) yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur setiap hari Rabu.
“Ini bukan sekadar perbedaan teknis, tapi soal kepatuhan terhadap arah kebijakan nasional. Kalau pemerintah pusat sudah menetapkan WFH hari Jumat, maka daerah seharusnya mengikuti. Tidak bisa berjalan sendiri-sendiri,” tegas Saifudin yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Batu ini.
BACA JUGA:Transformasi Budaya Kerja dan Hemat Energi, ASN WFH Setiap Jumat Mulai April
Gempur Rokok Ilegal -----
Kebijakan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Timur Nomor 800/1141/204/2026 tentang Pelaksanaan Fleksibilitas Tugas Kedinasan bagi ASN, yang menetapkan WFH setiap hari Rabu mulai 30 Maret hingga 1 Juni 2026. Dinilai menabrak kebijakan pemerintah pusat.
Fudin menegaskan bahwa dalam konteks kebijakan strategis seperti efisiensi energi, pemerintah daerah seharusnya patuh dan selaras dengan arahan pemerintah pusat.
“Perbedaan hari pelaksanaan WFH antara pusat dan daerah justru menunjukkan tidak adanya harmonisasi kebijakan,” tandasnya.
BACA JUGA: ASN Pemkab Pasuruan Bakal Terapkan WFH Sehari dalam Seminggu
Ia menilai, penetapan hari Rabu sebagai WFH tidak memiliki dasar yang cukup kuat jika dikaitkan dengan tujuan utama kebijakan, yakni efisiensi energi dan pengurangan mobilitas. “Hari Rabu itu berada di tengah siklus kerja, bukan hari dengan intensitas aktivitas yang lebih rendah. Kalau dipaksakan, justru berpotensi mengganggu ritme kerja birokrasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fudin secara tegas meminta agar Surat Edaran tersebut dicabut dan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, langkah korektif harus segera diambil agar tidak menimbulkan kebingungan di tingkat birokrasi maupun masyarakat.
“Gubernur harus berani mencabut SE ini dan menyesuaikan dengan kebijakan pusat. Ini penting untuk menjaga konsistensi, sekaligus memastikan tujuan efisiensi benar-benar tercapai,” katanya.