Sidang Sengketa Tanah TMP Surabaya, Saksi Kunci Tegaskan Kepemilikan Penggugat Lebih Awal dari Pemkot

Rabu 01-04-2026,10:59 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Muhammad Ridho

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sidang lanjutan perkara sengketa tanah di belakang kawasan Taman Makam Pahlawan (TMP) Sepuluh November Surabaya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu, 1 April 2026. Dalam sidang perkara Nomor 1181/Pdt.G/2025/PN Sby itu, dua saksi dari pihak penggugat membeberkan fakta yang dinilai menguatkan dalil kepemilikan tanah penggugat.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Saputra Pelawi, SH., MH. dengan Hakim Anggota Dr. Nurkholis, SH., MH dan Muhammad Yusuf K., SH., M.Hum. Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi dari pihak penggugat.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Polinema, Mantan Direktur Divonis 2 Tahun Penjara, Aset Tanah Dikembalikan ke Negara


Mini Kidi Wipes.--

Dua saksi yang dihadirkan yakni Cayarnus Dumatibun, mantan petugas ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, serta Edy Sutrisno, mantan Lurah Dukuh Pakis periode 2004–2007.

Saksi pertama Cayarnus Dumatibun menjelaskan, pada tahun 2006 dirinya pernah melakukan pengukuran atas permohonan pemohon bernama almarhum Suud (Soe’ut Prayitno).

“Pada saat pengukuran, ada (permohonan),” kata saksi di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan proses pengukuran dilakukan sesuai prosedur, dengan pendampingan pihak terkait di lokasi. “Didampingi, ada,” tegasnya.

BACA JUGA:Sidang WNA Malaysia Pembawa 60 Kg Sabu di Surabaya Ditunda, Jaksa: Rentut Kejagung Belum Turun


Gempur Rokok Ilegal -----

Yang menjadi sorotan, saksi menyatakan tidak ada keberatan dari pihak manapun setelah pengukuran dan penggambaran dilakukan.

“Setelah pengukuran dan penggambaran, saya serahkan ke kelurahan untuk ditandatangani. Tidak ada keberatan dari pihak manapun,” ungkapnya.

Saksi juga menjelaskan pengukuran dilakukan berdasarkan patok batas yang sudah ada, kemudian hasilnya ditandatangani pihak kelurahan serta warga sebelum dikembalikan ke BPN.

Saksi kedua Edy Sutrisno menguatkan keterangan saksi pertama. Ia membenarkan bahwa dirinya saat menjabat lurah turut menandatangani dokumen hasil pengukuran dari BPN. “Iya,” jawabnya singkat.

BACA JUGA:PT Insequel Digital Gugat Shopee Indonesia, Sidang Perdana Digelar Besok di PN Surabaya

Edy menegaskan, pada saat proses pengukuran dan pengajuan tanah tersebut, tidak ada keberatan dari Pemerintah Kota Surabaya maupun pihak lain. “Tidak ada saat itu,” ujarnya.

Kategori :