Surabaya, memorandum.co.od - Tempat usaha yang buka malam harus mematuhi aturan jam malam. Sebab, Pemkot Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya digelar selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2020. "Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 malam ini,” kata Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (23/7). Ia menambahkan, razia jam malam untuk melaksanakan pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti linmas, satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha. “Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya. Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial. “Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. “Kalau usaha yang berkaitan dengan dinas perdagangan itu kami usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy. (udi/alf)
Mulai Ini Malam Surabaya Gelar Razia Jam Malam
Kamis 23-07-2020,13:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 06-10-2026,20:46 WIB
Moratorium Diskotek Surabaya Dikritik Hiperhu, Minta Pemkot Terapkan Izin Selektif
Selasa 06-10-2026,20:53 WIB
Kejari Lamongan Tahan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Tanah Negara Pantai Paciran
Selasa 06-10-2026,18:18 WIB
PN Malang Mediasi Sengketa Jual Beli Saham Rp40 Miliar, Tergugat Minta Bukti Transaksi
Selasa 06-10-2026,20:59 WIB
Estafet Kepemimpinan, Bakom RI Siap Jembatani Aspirasi Rakyat dan Pemerintah
Selasa 06-10-2026,18:00 WIB
Pedagang Nasi Jagung Tewas Disambar Truk di Jalur Pantura Kota Pasuruan
Terkini
Rabu 07-10-2026,14:11 WIB
Pameran Haji Umrah di Plaza Surabaya, Saudaraku Tour & Travel Tawarkan Paket Mulai Rp26 Jutaan
Rabu 07-10-2026,14:08 WIB
Kemenhaj Jombang Kejar Direktur PT Annisa Ahmada, Tiga Kali Mangkir Dilaporkan ke Kanwil
Rabu 07-10-2026,14:04 WIB
Dulu Pemohon Cari Petugas, Kini Tanah Diukur Lebih Pasti dan Cepat
Rabu 07-10-2026,13:59 WIB
Kejari Jombang Periksa 12 Saksi, Jejak Utang Rp2,64 Miliar KPRI Sejahtera Mulai Ditelusuri
Rabu 07-10-2026,13:24 WIB