Surabaya, memorandum.co.od - Tempat usaha yang buka malam harus mematuhi aturan jam malam. Sebab, Pemkot Surabaya menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya digelar selama tiga hari, yakni 23-25 Juli 2020. "Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 malam ini,” kata Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kamis (23/7). Ia menambahkan, razia jam malam untuk melaksanakan pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti linmas, satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. Untuk sasarannya, Irvan menyebut, seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha. “Targetnya bukan hanya warkop-warkop (warung kopi), tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB,” jelasnya. Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyatakan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya. Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial. “Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran,” ujarnya. Kasatpol PP Surabaya ini menegaskan, bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya. “Kalau usaha yang berkaitan dengan dinas perdagangan itu kami usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup,” tegas Eddy. (udi/alf)
Mulai Ini Malam Surabaya Gelar Razia Jam Malam
Kamis 23-07-2020,13:45 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 03-06-2026,20:03 WIB
Tolak Upaya Damai, FIF Kediri Ngotot Jebloskan Nasabah ke Penjara
Rabu 03-06-2026,20:28 WIB
Saksi BCA Bongkar Aliran Rp1,2 Miliar, Driver Korban Malah Bantah BAP di Sidang Terapis Spa
Rabu 03-06-2026,20:48 WIB
Pangdam V/Brawijaya Tinjau Lokasi Yonif TP di Burno, Dorong Percepatan Pembangunan dan Dampak Ekonomi
Rabu 03-06-2026,20:42 WIB
Bhabinkamtibmas Polsek Lakarsantri Sambangi Poktan Ternak Ayam Dukung Ketahanan Pangan
Rabu 03-06-2026,20:12 WIB
Modus Investasi Proyek Fiktif, Direktur CV Sukses Gemilang Engineering Didakwa Tipu-Gelap Rp440 Juta
Terkini
Kamis 04-06-2026,17:18 WIB
Proyek Padel Jalan KH Abdul Wahab Siamin Terancam Mandek, Diduga Berdiri di Atas Aset Pemkot Surabaya
Kamis 04-06-2026,17:04 WIB
IPSI Jatim Gelar Penataran Pelatih dan Juri Festival Pencak Silat di Malang
Kamis 04-06-2026,16:59 WIB
Polisi Pastikan Warga Durensewu Pandaan Meninggal Akibat Bunuh Diri
Kamis 04-06-2026,16:57 WIB
OTT KPK di Imigrasi Jakarta, Dirjen Imigrasi Tegaskan Dukung Penuh Proses Hukum!
Kamis 04-06-2026,16:53 WIB