Jember, memorandum.co.id - Sejarah perpolitikan terjadi di Kabupaten Jember. Ini setelah DPRD setempat secara resmi memakzulkan Bupati Faida dari jabatannya, dalam sidang paripurna hak menyatakan pendapat, Rabu (22/7). Dalam keputusan sidang itu Bupati Faida dianggap melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan dan sumpah janji jabatan. Sidang paripurna itu sendiri berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.00 tanpa dihadiri Bupati Faida. Sebanyak 45 anggota DPRD Jember dari tujuh fraksi hadir dan semuanya menyatakan setuju untuk memakzulkan Bupati Faida secara politik. “DPRD telah memakzulkan bupati, secara politik DPRD sudah memecat bupati. Atau dalam bahasa yang lebih strategis, keberadaan bupati ini sudah tidak diinginkan oleh DPRD Kabupaten Jember selaku wakil rakyat,” kata Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi, seperti dikutip dari beritajatim.com. Menurut Itqon, pemakzulan ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Rekomendasi Dewan dalam dua hak tersebut diabaikan oleh Bupati Faida. “DPRD menganggap bupati telah melanggar sumpah jabatan, melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga DPRD bersikap dalam hak menyatakan pendapat kompak bahwa bupati dimakzulkan,” katanya. Hasil keputusan sidang paripurna ini akan dikaji oleh pimpinan DPRD Jember sebelum dikirimkan ke Mahkamah Agung. “Dikaji lagi, jangan-jangan ada persyaratan-persyaratan yang masih harus disempurnakan, karena DPRD secara administratif tidak bisa memecat bupati. Yang bisa dilakukan adalah pemakzulan atau pemecatan secara politik. Yang bisa memecat bupati adalah Mendagri melalui fatwa Mahkamah Agung. Kami akan meminta fatwa kepada Mahkamah Agung terkait keputusan paripurna ini,” kata Itqon. Itqon belum bisa memastikan jadwal pengiriman rekomendasi pemakzulan ini kepada Mahkamah Agung. “Kami akan mengkaji dengan melibatkan beberapa orang ahli. Kami tidak ingin semangat mayoritas anggota DPRD ini ambyar karena persoalan yang tidak terlalu krusial, karena pemeriksaan berkas di Mahkamah Agung. Kami akan melengkapi berkas-berkasnya lebih dulu sebelum bertarung di Mahkamah Agung,” katanya. Sementara, terkait pemakzulan itu Bupati Jember dr Faida memberikan jawaban secara tertulis terkait usulan hak menyampaikan pendapat DPRD Jember itu. Dalam surat jawaban resminya, ada beberapa poin yang disampaikan Bupati Jember di antaranya mengenai konsekuensi hasil rapat koordinasi dan asistensi (mediasi) penyelesaian permasalahan pemerintahan di Jember yang melibatkan kepala daerah dan DPRD, pemenuhan aspek prosedural/aspek formil usul hak menyatakan pendapat oleh DPRD Jember, dan pendapat Bupati Jember perihal materi yang menjadi alasan pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Jember.(*/edy/tyo)
Dilengserkan Dewan, Bupati Jember Beri Jawaban Tertulis
Kamis 23-07-2020,01:18 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,10:03 WIB
Kawal Agung Polres Tulungagung, Gratis Kawal Orang Sakit hingga Pengantin
Minggu 25-10-2026,19:38 WIB
Ibu dan Anak Hilang di Madiun Diduga Dibunuh, Polisi Buru Suami Siri
Minggu 25-10-2026,13:10 WIB
Toko Modern Terus Menjamur, Pedagang Kecil Jombang Menjerit
Minggu 25-10-2026,07:09 WIB
Wali Kota Bersama Rakyat, Bagus Panuntun Selesaikan Persoalan Warga Kota Madiun
Minggu 25-10-2026,08:35 WIB
Kapolres Gresik Gelar Safari Subuh, Ajak Warga Jadi Polisi bagi Diri Sendiri
Terkini
Senin 26-10-2026,06:37 WIB
Sambangi Jemaat Gereja, Kapolres Kediri Imbau Waspada Penipuan Online dan Sosialisasi Layanan Darurat 110
Senin 26-10-2026,06:00 WIB
Istri di Mana-mana, Anak Terlupakan (1): Bertahan di Tengah Janji Manis yang Palsu
Senin 26-10-2026,04:00 WIB
Rumah Musik Menjamur di Pelabuhan Kalimas Timur Surabaya, Aktivitas Hiburan hingga Dini Hari Disorot
Senin 26-10-2026,02:00 WIB
Ledakan Penampungan Besi Tua di Belitung Lukai Satu Orang, Tim Jibom Sterilisasi Lokasi
Senin 26-10-2026,00:00 WIB