Sidang Gugatan PMH Eddy Soetjipto vs 5 Tergugat Kembali Bergulir di PN Surabaya Besok

Minggu 29-03-2026,09:32 WIB
Reporter : Jaka Santanu Wijaya
Editor : Fatkhul Aziz

Tak hanya itu, salah satu tergugat juga didalilkan tidak memberitahukan kepada Penggugat terkait penjualan objek sengketa, yang disebut berdampak pada renovasi yang dilakukan Penggugat.

Atas rangkaian peristiwa tersebut, Penggugat menuntut agar para tergugat dihukum membayar ganti rugi materiil dan immateriil dengan total sebesar Rp 2.512.659.496,-.

Penggugat juga meminta agar pembayaran dilakukan secara tunai dan sekaligus, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

Selain itu, Penggugat meminta agar para turut tergugat tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan serta memohon putusan dapat dijalankan terlebih dahulu meski ada upaya hukum lanjutan.

Kategori :