SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mematok target ambisius dalam pembangunan infrastruktur penerangan kota pada tahun 2026.
Sebanyak 10.000 titik Penerangan Jalan Umum (PJU) baru direncanakan terpasang di berbagai sudut kota, melonjak signifikan dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai 6.022 titik.
Mini Kidi Wipes.--
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Eri Irawan, menyatakan dukungan penuh atas akselerasi ini. Menurutnya, perluasan jaringan PJU bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan langkah strategis demi keamanan warga.
"Penambahan PJU baru adalah langkah strategis untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, sekaligus menekan potensi tindak kriminalitas pada malam hari," ujar Eri.
BACA JUGA:PJU Padam Berbulan-bulan, Jalur Bareng–Mojoagung Gelap Gulita dan Rawan Kecelakaan
Berdasarkan data hingga Februari 2026, Surabaya telah memiliki 123.814 titik PJU. Jika target tahun ini tercapai, diprediksi akan ada sekitar 133.000 titik lampu yang menerangi Kota Pahlawan.
Eri menekankan bahwa prioritas pembangunan harus menyasar kawasan yang selama ini belum tersentuh, termasuk gang-gang sempit di perkampungan.
"Kami mencatat kebutuhan mendasar ada pada jalan di bawah dua meter atau gang perkampungan. Sebagian sudah tertangani, namun sisanya masih menunggu realisasi. Kami akan mengawal ini karena sumber dananya berasal dari uang rakyat," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
BACA JUGA:Tabrak PJU, Dump Truck Terbalik di Trowulan Mojokerto, Sopir Meninggal Dunia
Ia mencontohkan wilayah Kecamatan Mulyorejo dan Sukolilo, di mana masih terdapat gang selebar 1–2 meter yang penerangannya bergantung pada swadaya warga. Eri berharap ke depannya seluruh area tersebut dapat diakomodasi oleh Pemkot.
Di balik masifnya penambahan titik baru, Eri mengingatkan Pemkot Surabaya agar tidak abai terhadap pemeliharaan.
Hal ini berkaca pada keluhan warganet yang sempat viral terkait padamnya lampu di underpass Mayjend Sungkono, yang dinilai membahayakan pengendara.
Gempur Rokok Ilegal -----