Menanggapi LKPJ Bupati Malang atas penggunaan anggaran tahun 2025, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos mengatakan bahwa pengelolaan APBD tahun 2025 sebelumnya sudah dilakukan audit oleh BPK-RI.
BACA JUGA:RDPU DPRD Kabupaten Malang Rekomendasikan Tiga Poin ke PDAM Terkait SPAM Sumber Wadon
Namun, Bupati wajib menyampaikan laporan pada DPRD terkait penyelenggaraan urusan pemerintah yang menyangkut LKPJ yang dilakuka pemerintah daerah selama satu tahun. “Untuk menindaklanjuti LKPJ bupati tersebut, kami membentuk pansus untuk mengkaji dan menilai atas laporan tersebut,” jelas Darmadi.
Setelah rapat paripurna ini DPRD melanjutkan rapat internal untuk membentuk pansus yang mengkaji setiap indikator yang dilaporkan. Karena fungsi DPRD adalah mengawasi kinerja pemerintah kabupaten Malang, maka akan tahu apa saja yang telah dilakukan dan capaiannya kayak apa. “Setelah dilakukan pembahasan oleh pansus, nanti hasilnya akan disampaikan dalam rapat paripurna selanjutnya,” tegas Darmadi. (Diskominfo Kabupaten Malang/kid)